MALANG l bidik.news – Mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat yang dikabarkan menetap di Rumah Dinas di jalan Ijen no 2 Kota Malang, masih jadi bahan perbincangkan publik, meskipun sekarang dirinya sudah hengkang dari Rumah Dinas.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang Erik Setyo, sempat di panggil oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang Untuk di mintai keterangan atas Masalah ini.
Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika Mengaku sudah memanggil Sekda untuk dimintai keterangan terkait kegaduhan ini.
“Sudah saya tanyakan langsung tadi, klarifikasinya beliau (Sekda Kota Malang, Erik Setyo Santoso) menyatakan Pak Iwan (PJ Wali Kota Malang) sudah bisa memasuki rumah dinas itu, dan rumah itu sudah siap ditempati. Kami akan cek saja di lapangan,” ucap Made
Menanggapi hal tersebut, mantan Wali Kota Malang periode 2018-2023, Sutiaji, Mengatakan bahwa masalah tersebut merupakan tanggung jawab Sekda sebab selain sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK), sekda juga bertindak sebagai Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).
“Dalam perkara ini, Sekda Erik Setyo Santoso yang memiliki peran penting, sekda menjadi pejabat tertinggi di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam sebuah pemerintah daerah,” ucap Sutiaji ,saat ditemui awak media usai mengikuti upacara peringatan HUT ke-79 RI, di Balaikota Malang, Sabtu (17/8/2024).
Sebab, lanjut Sutiaji, berdasarkan informasi yang diterima, PJ Wali Kota Malang Iwan Kurniawan, ST, MM. harus tinggal di Hotel Grand Mercure karena rumah dinas masih ditinggali pejabat lama, dan biaya menginap di hotel itu menggunakan anggaran negara.
“Kabarnya Pj Wali Kota Malang Iwan Kurniawan bermalam di Mercure, itu biayanya dari mana. Saya kira harus dikuatkan,” jelasnya.
Untuk itu, Sutiaji menegaskan, bahwa tentu sebagai Pj wali kota Malang, kebutuhannya telah difasilitasi oleh anggaran negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Malang.
“Jadi, pejabat negara atau pemerintah yang masih aktif itu mendapat gaji dari anggaran negara, karena memiliki tanggung jawab, beban pekerjaan dan risiko sebagai pejabat negara,” ucapnya.
Dilain sisi, Sekda Kota Malang Erik Setyo Santoso mengatakan bahwa serah terima jabatan Pj wali kota Malang dari Wahyu Hidayat ke Iwan Kurniawan terbilang mendadak, dan kepindahan Wahyu Hidayat ke rumah pribadinya masih dalam proses.
“Waktu pemberitahuan pelantikan serah terima memang dipikir setelah agenda seremoni 17-an. Ternyata sebelumnya, malah tanggal 10 Agustus,” katanya.
Namun lanjut Erik, pihaknya memberikan toleransi kepada Wahyu Hidayat untuk merampungkan proses pindahan dari rumah dinas ke rumah pribadi
“Lebih kepada tolerasni aja kita. Namanya boyongan kan pasti perlu sedikt waktu 1-2 hari. Ya memang banyak barangnya. Terus kebetulan juga bersamaan rumah tinggal beliau masih diperbaiki sedang ada pengecatan, 1-2 hari ini itu selesai kok,” terangnya.