BANYUWANGI – Polemik dugaan penguasaan sejumlah lahan milik almarhum Dolah Pi’i oleh orang lain tanpa ijin di Desa Segobang, Kecamatan Licin, hingga saat ini belum ada penyelesaian.
Lahan tersebut terletak di persil nomor 330 S IV, petok nomor 237 dengan luas 0,977 hektar, dan persil nomor 340 D II petok nomor 237 dengan luas 0.277 hektar, Desa Segobang, Kecamatan Licin.
Setelah dilakukan upaya mediasi di Kantor Desa Segobang hingga empat kali, belum ada kesepakatan diantara kedua belah pihak.
Samsul Hadi (58), warga Dusun Serampon, Desa Segobang, Kecamatan Licin yang merupakan cucu dari almarhum Dolah Pi’i mengungkapkan, bahwa lahan milik kakeknya tersebut diduga telah dikuasai oleh Suhaimah warga Dusun Krajan Timur, Desa Segobang, Kecamatan Licin, selama kurang lebih 40 tahun.

Menurut Samsul, Suhaimah merupakan anak dari almarhum Bastomi Husen, Suhaimah mengaku bahwa alasan menguasai lahan tersebut karena almarhum Bastomi Husen (bapaknya) telah membeli lahan tersebut dari almarhum Dolah Pi’i berdasarkan surat pernyataan jual beli.
Surat pernyataan jual beli itu, yang diketahui ada dua, yaitu tertanggal 20 Januari 1976 dan 20 Agustus 1982. Dalam surat pernyataan jual beli tahun 1976, tertulis petok 164, persil 231, S IV dan luasnya kosong. Sedangkan dalam surat pernyataan jual beli tahun 1982 tidak tertulis nomor persil, kode jenis tanah dan luasnya, semuanya kosong.
Samsul mengungkapkan ketidakpuasannya, karena dari empat kali mediasi di Kantor Desa Segobang masalah tersebut tidak ada penyelesaian.
Namun, ia mengaku akan terus memperjuangkan lahan milik kakeknya tersebut. Karena sebagai ahli waris pihaknya tidak terima lahan tersebut dikuasai oleh orang lain.
“Saya akan lanjut dan terus berjuang, agar dapat menguasai lahan kakek saya itu,” ucap Samsul.

Ia menegaskan, bahwa pihaknya akan segera menguasai lahan tersebut, karena sesuai surat keterangan nomor 470/40/429.522.05/2020 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Segobang, Heri Purwanto pada tanggal 07 Februari 2020, menerangkan bahwa sesuai dengan Buku Leter C Desa Segobang, persil nomor 330 S IV, petok nomor 237 dengan luas 0,977 hektar, dan persil nomor 340 D II petok nomor 237 dengan luas 0.277 hektar adalah atas nama Dolah Pi’i.
“Terakhir mediasi yang keempat di kantor desa pada Jum’at (14/02/2020), namun lagi-lagi belum ada penyelesaian, padahal sudah jelas dalam buku leter C desa, lahan itu atas nama kakek saya Dolah Pi’i,” cetusnya
Samsul menjelaskan, bahwa ia adalah satu-satunya ahli waris yang berhak atas lahan tersebut. Karena lahan tersebut merupakan bagian warisan dari ibu kandungnya yang diberikan oleh almarhum Dolah Pi’i.
“Saya ini ahli waris satu-satunya, karena lahan itu telah diwariskan oleh kakek saya kepada ibu saya,” pungkasnya.
Sementara, Kuasa Hukum Suhaimah, Jazuli, SH saat dikonfirmasi mengakui bahwa obyek yang dipersoalkan oleh Samsul Hadi berbeda dengan obyek yang dikuasai oleh kliennya.
“Dari pihak Desa Segobang kita diajak melihat peta blok, dan tadi kita lihat sama-sama, mana yang persil 341, mana yang persil 329 dan mana yang persil 330. Jadi dari blok-blok itu sudah ketahuan, ternyata tanah yang dipersoalkan pak Samsul Hadi kepada klien saya itu berbeda, karena yang dipedomani oleh pak Samsul Hadi adalah persil 330, sedangkan punya klien saya persil 329 yang berarti disebelahnya, dan persil 341 tanah sawah,” ujar Jazuli.
Ia menambahkan, luas lahan yang dikuasai oleh kliennya yaitu untuk tanah sawah kurang lebih lima ribu meter persegi, dan tanah kebun kurang lebih tujuh ribu meter persegi. Sedangkan dokumen yang ada pada kliennya saat ini, berupa surat pernyataan jual beli dari orang tua Samsul Hadi, kerawangan dan SPPT.











