• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Polemik Penguasaan Lahan di Desa Segobang, Diduga Beda Obyek

Nanang Firmansyah by Nanang Firmansyah
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Foto : Kedua belah pihak saat melihat peta blok di Kantor Desa Segobang.(Nanang)
-

Foto : Kedua belah pihak saat melihat peta blok di Kantor Desa Segobang.(Nanang) -

0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANYUWANGI – Polemik dugaan penguasaan sejumlah lahan milik almarhum Dolah Pi’i oleh orang lain tanpa ijin di Desa Segobang, Kecamatan Licin, hingga saat ini belum ada penyelesaian.

Lahan tersebut terletak di persil nomor 330 S IV, petok nomor 237 dengan luas 0,977 hektar, dan persil nomor 340 D II petok nomor 237 dengan luas 0.277 hektar, Desa Segobang, Kecamatan Licin.

Setelah dilakukan upaya mediasi di Kantor Desa Segobang hingga empat kali, belum ada kesepakatan diantara kedua belah pihak.

Samsul Hadi (58), warga Dusun Serampon, Desa Segobang, Kecamatan Licin yang merupakan cucu dari almarhum Dolah Pi’i mengungkapkan, bahwa lahan milik kakeknya tersebut diduga telah dikuasai oleh Suhaimah warga Dusun Krajan Timur, Desa Segobang, Kecamatan Licin, selama kurang lebih 40 tahun.

Polemik Penguasaan Lahan di Desa Segobang, Diduga Beda Obyek 1
Syamsul Hadi

Menurut Samsul, Suhaimah merupakan anak dari almarhum Bastomi Husen, Suhaimah mengaku bahwa alasan menguasai lahan tersebut karena almarhum Bastomi Husen (bapaknya) telah membeli lahan tersebut dari almarhum Dolah Pi’i berdasarkan surat pernyataan jual beli.

Surat pernyataan jual beli itu, yang diketahui ada dua, yaitu tertanggal 20 Januari 1976 dan 20 Agustus 1982. Dalam surat pernyataan jual beli tahun 1976, tertulis petok 164, persil 231, S IV dan luasnya kosong. Sedangkan dalam surat pernyataan jual beli tahun 1982 tidak tertulis nomor persil, kode jenis tanah dan luasnya, semuanya kosong.

Samsul mengungkapkan ketidakpuasannya, karena dari empat kali mediasi di Kantor Desa Segobang masalah tersebut tidak ada penyelesaian.

Namun, ia mengaku akan terus memperjuangkan lahan milik kakeknya tersebut. Karena sebagai ahli waris pihaknya tidak terima lahan tersebut dikuasai oleh orang lain.

“Saya akan lanjut dan terus berjuang, agar dapat menguasai lahan kakek saya itu,” ucap Samsul.

Polemik Penguasaan Lahan di Desa Segobang, Diduga Beda Obyek 2
Jazuli

Ia menegaskan, bahwa pihaknya akan segera menguasai lahan tersebut, karena sesuai surat keterangan nomor 470/40/429.522.05/2020 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Segobang, Heri Purwanto pada tanggal 07 Februari 2020, menerangkan bahwa sesuai dengan Buku Leter C Desa Segobang, persil nomor 330 S IV, petok nomor 237 dengan luas 0,977 hektar, dan persil nomor 340 D II petok nomor 237 dengan luas 0.277 hektar adalah atas nama Dolah Pi’i.

“Terakhir mediasi yang keempat di kantor desa pada Jum’at (14/02/2020), namun lagi-lagi belum ada penyelesaian, padahal sudah jelas dalam buku leter C desa, lahan itu atas nama kakek saya Dolah Pi’i,” cetusnya

Samsul menjelaskan, bahwa ia adalah satu-satunya ahli waris yang berhak atas lahan tersebut. Karena lahan tersebut merupakan bagian warisan dari ibu kandungnya yang diberikan oleh almarhum Dolah Pi’i.

“Saya ini ahli waris satu-satunya, karena lahan itu telah diwariskan oleh kakek saya kepada ibu saya,” pungkasnya.

Sementara, Kuasa Hukum Suhaimah, Jazuli, SH saat dikonfirmasi mengakui bahwa obyek yang dipersoalkan oleh Samsul Hadi berbeda dengan obyek yang dikuasai oleh kliennya.

“Dari pihak Desa Segobang kita diajak melihat peta blok, dan tadi kita lihat sama-sama, mana yang persil 341, mana yang persil 329 dan mana yang persil 330. Jadi dari blok-blok itu sudah ketahuan, ternyata tanah yang dipersoalkan pak Samsul Hadi kepada klien saya itu berbeda, karena yang dipedomani oleh pak Samsul Hadi adalah persil 330, sedangkan punya klien saya persil 329 yang berarti disebelahnya, dan persil 341 tanah sawah,” ujar Jazuli.

Ia menambahkan, luas lahan yang dikuasai oleh kliennya yaitu untuk tanah sawah kurang lebih lima ribu meter persegi, dan tanah kebun kurang lebih tujuh ribu meter persegi. Sedangkan dokumen yang ada pada kliennya saat ini, berupa surat pernyataan jual beli dari orang tua Samsul Hadi, kerawangan dan SPPT.

Related Posts:

  • banyu
    Tanaman Padinya Dirusak, Ahli Waris Dolah Pi’i Akan…
  • Para ahli waris almarhum Dolah Pi’i
    Tanah Waris Dolah Pi’i di Desa Segobang Akhirnya Dihibahkan
  • aiptu Arif mulyono
    Pengaduan Penguasa Lahan Dolah Pi’i Tak Bisa…
  • mantan kades
    Dua Mantan Kades Segobang Sebut Segel Jual Beli…
  • hakim
    Pengadilan Gelar Sidang PS Sengketa Lahan di Desa Segobang
  • dugaan palsu tanda tangan dilaporkan
    Dugaan Pemalsuan Tandatangan Segel Tanah, Dua Mantan…
Previous Post

Majelis Hakim Temukan Ketidaksesuaian Obyek Gugatan Waris Keluarga Gumuk Kantong

Next Post

Gubernur : Jangan Nodai Bromo dengan Sampah

Nanang Firmansyah

Nanang Firmansyah

RelatedPosts

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif
EKBIS

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

by Haria Kamandanu
16/01/2026
0

  SURABAYA | bidik.news - Hasil Survei Penjualan Eceran (SPE) menyebutkan kinerja penjualan eceran pada Desember 2025 tetap tumbuh positif...

Read moreDetails
PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026
Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026

Kakanwil dan Kalapas se-Jatim Panen Raya Semangka di Banyuwangi

16/01/2026

TPS Perluas Ruang Terbuka Hijau

16/01/2026

Fraksi PDIP DPRD Jatim: Kesiapsiagaan Bencana Harus Dipersiapkan Sejak Sekolah

15/01/2026
Next Post
Gubernur : Jangan Nodai Bromo dengan Sampah

Gubernur : Jangan Nodai Bromo dengan Sampah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026
PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.