• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Polemik Nama PERADIN Berbuntut Laporan Pidana

admin by admin
8 years ago
in HUKUM KRIMINAL, INDEX
Reading Time: 2 mins read
0
0
SHARES
20
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA|BIDIK – Berdasarkan Laporan Polisi bernomor TBL/61/X/2017/SUS/JATIM, Badan Penggurus Pusat (BPP) Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN) melaporkan pengurus dan anggota Perkumpulan Advokat Indonesia Jawa Timur, 27 oktober 2017 lalu.

Mereka dilaporkan karena diduga memakai nama PERADIN secara ilegal sesuai putusan Mahkamah Agung RI No 06 K/Pdt.Sus-HKI/2016.

Menurut Tjuk Harijono, SH, Ketua Badan Pengurus Wilayah (BPW) Persatuan Advokat Indonesia Jawa Timur, pihaknya telah melaporkan tujuh orang advokat yang tergabung dalam Perkumpulan Advokat Indonesia Jawa Timur. Ketujuh terlapor itu antara lain, Rohman Hakim, Sumardi, Zaibi Susanto, Ani Joko, Belly, Rina, dan Eko Juniarso.

“Supaya tidak lagi memakai nama PERADIN lagi dalam menjalankan profesinya sebagai Advokat, karena jika mereka msih memakai nama PERADIN itu sama halnya mencoba-coba untuk melawan Putusan Mahkamah Agung yang sudah Inkrah, dan sesuai pasal 100 UU no 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi Geografis bisa dipidana paling lama 4 tahun bagi mereka yang memakai merek terdaftar yang memiliki persamaan pada pokoknya  milik orang lain,” ujarnya.

Tjuk Harijono mengklaim bahwa pihaknya yang mempunyai hak eksklusif terkait penggunaan nama dan logo PERADIN. Ia juga mengatakan bahwa PERADIN merupakan organisasi advokat tertua di Indonesia yang berdiri di Solo sejak tahun 1964, dimana Ketua PERADIN saat ini adalah Prof. Dr. Frans Hendrawinata, SH, MH.

“Nama dan Logo PERADIN adalah hak eksklusif milik PERSATUAN ADVOKAT INDONESIA karena telah didaftarkan pada Ditjen HAKI. Namun belakangan muncul organisasi advokat PERKUMPULAN ADVOKAT Indonesia yang juga memakai nama PERADIN, namun logo-nya berbeda,” terangnya.

Untuk mencari kepastian hukum tentang organisasi manakah yang berhak memakai nama PERADIN, maka BPP Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN) mengajukan gugatan sengketa merek PERADIN dengan nomer perkara 27/Pdt.Sus.Merek/2015/PN.NIAGA.JKT.PST terhadap Perkumpulan Advokat Indonesia yang memiliki badan hukum nomer – AHU-00121.60.10.2014 tgl 20 Mei 2014.

Dan akhirnya diterbitkan putusan Mahkamah Agung RI No 6 K/Pdt.Sus-HKI/2016 tanggal 26 Mei 2017 yang menguatkan Putusan dengan nomer 27/Pdt.Sus.Merek/2015/PN.NIAGA.JKT.PST yang secara tegas memenangkan pihak Persatuan Advokat Indonesia, serta memerintahkan hal-hal  sebagai berikut:

  1. Menghukum dan memerintahkan tergugat (vide PERKUMPULAN ADVOKAT INDONESIA dengan Badan Hukum AHU-00121.60.10.2014) untuk menghentikan seluruh kegiatan tergugat yang merugikan Penggugat yang berkaitan dengan penggunaan merek berupa nama dan / atau logo PERADIN.
  2. Menghukum dan memerintahkan tergugat untuk menghancurkan dan memusnahkan seluruh barang hasil perbuatan tergugat yang menggunakan merek berupa nama dan atau logo PERADIN milik penggugat termasuk namun tidak terbatas pada Kop Surat, papan nama dan pengiriman berita dan gambar dengan bantuan Komputer yang merugikan penggugat.

Polemik soal keabsahan nama PERADIN ini kembali muncul ketika ada pihak yang mengaku sebagai anggota PERADIN dalam sebuah proses hukum yang saat ini diperiksa di persidangan. Pihak yang dimaksud Tjuk tersebut, beberapa namanya masuk dalam daftar sebagai terlapor diatas.

Lebih lanjut Tjuk Harijono menyarankan agar para pihak menghormati putusan Mahkamah Agung. “Tunduklah pada putusan Mahkamah Agung, ini negara Hukum bukan negara amburadul, tetapi mereka tanggapi dengan hal yang berbeda. Mereka malah demo dan lain-lain juga mengancam, ini yang tidak kami terima akhirnya terpaksa kita melaporkan ke Polda Jatim,” tegas Tjuk. (eno)

Related Posts:

  • Advokat Tjuk Harijanto Dipolisikan
  • PERADIN Lantik 33 Advokat Muda
    PERADIN Lantik 33 Advokat Muda
  • IMG-20240905-WA0082
    Gelar Kongres Ke-10, Belly Daniel Karamoy Terpilih…
  • Peduli Profesi dan Masalah Bangsa, Peradin Gelar…
  • Ini Surat Kemenhumkam Soal Polemik Dualisme Kongres Advokat Indonesia
    Ini Surat Kemenhumkam Soal Polemik Dualisme Kongres…
  • KAI Pedang Merah Ambil Sumpah 40 Anggota
    KAI Pedang Merah Ambil Sumpah 40 Anggota
Tags: PERADINPersatuan Advokat IndonesiaTjuk Harijono
Previous Post

Gandeng PHRI Malang Raya Jatim Park Grup Promosikan Dino Park

Next Post

Saksi: Pembayaran Sewa Masuk ke Rekening Gunawan Angka Widjaja

admin

admin

RelatedPosts

HUKUM KRIMINAL

PERADIN Lantik 33 Advokat Muda

by admin
05/11/2017
0

SURABAYA|BIDIK – Bertempat di El Hotel Malang, Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADIN) melantik 33 Advokat Muda anggotanya, Sabtu (4/11).  Pelantikan serta...

Read moreDetails

Advokat Tjuk Harijanto Dipolisikan

03/11/2017

Peduli Profesi dan Masalah Bangsa, Peradin Gelar Rakernas di Surabaya

17/08/2017
Next Post

Saksi: Pembayaran Sewa Masuk ke Rekening Gunawan Angka Widjaja

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026
PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.