BANYUWANGI – Polemik penguasaan lahan di Desa Segobang semakin berlarut-larut dan tidak ada penyelesaian akibat terganjal oleh perilaku Kepala Desa Segobang, Hari Purwanto.
Pasalnya, Hari Purwanto hingga saat ini masih menahan surat keterangan Letter C yang telah dikeluarkannya pada tanggal 07 Februari 2020.
Surat keterangan Letter C nomor 470/40/429.522.05/2020 yang menerangkan bahwa, sesuai dengan Buku Leter C Desa Segobang, persil nomor 330 S IV, petok nomor 237 dengan luas 0,977 hektar, dan persil nomor 340 D II petok nomor 237 dengan luas 0.277 hektar adalah atas nama Dolah Pi’i.
Menurut Samsul Hadi, ahli waris almarhum Dolah Pi’i mengatakan, semestinya permasalahan ini bisa selesai apabila Kades memberikan surat keterangan Letter C yang asli tersebut kepadanya.
“Hingga saat ini saya belum menerima surat keterangan Letter C yang asli, yang saya terima sementara ini hanya foto copy. Surat Letter C yang asli masih ada sama Kepala Desa, saya minta nggak diberikan,” ucap Samsul.
Saat dikonfirmasi sejumlah media terkait penahanan surat keterangan Letter C tersebut, Hari Purwanto berkilah bahwa surat keterangan Letter C tersebut dibuat hanya sebagai pegangan, bukan untuk permasalahan.
“Surat itu hanya untuk pegangan saya, bukan untuk permasalahan,” ucap Hari saat ditemui awak media hanya berpakaian kaos dalam ini.
Ia juga berdalih surat keterangan Letter C tersebut dipegang oleh Bhabinkamtibmas Desa Segobang, Romadhoni Isyak.
“Suratnya tidak ada sama saya, tapi dipegang sama pak Dhoni,” cetusnya.
Ironisnya, Romadhoni Isyak saat dikonfirmasi via telepon selulernya mengaku, tidak memegang maupun menyimpang surat keterangan Letter C tersebut.
“Nggak mas, saya tidak memegangnya, surat itu ada sama pak Kades,” tegas Romadhoni yang akrab dengan sapaan Dhoni ini.
Sementara, Sekretaris Desa (Sekdes) Segobang, Mudhofir menegaskan, bahwa hingga saat ini di buku Letter C Desa Segobang tidak ada perubahan terkait lahan dengan persil nomor 330 S IV, petok nomor 237 dengan luas 0,977 hektar, dan persil nomor 340 D II petok nomor 237 dengan luas 0.277 hektar, atas nama Dolah Pi’i.
“Semasa saya menjabat sebagai Sekdes, belum ada perubahan, tapi nggak tahu pejabat sebelumnya,” kata Mudhofir.











