BIDIK NEWS | SURABAYA – Ditreskrimsus Polda Jatim, berhsil membongkar modus penipuan Lowogan kerja dengan menggunakan lambang United State Consulate General di Surabaya, lewat akun whatsapp.
Identitas pelaku bernama Joko Susilo (37) warga Surabaya dan mantan eks karyawan United States Consulate General bagian Where house.
Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara mengatakan, Tersangka Joko dalam menjalankan modus penipuan membuat akun whatsaap dengan menggunakan foto berinisial BN yang merupakan Staf HRD United States Consulate General di Surabaya, lalu mengirimkan pesan kepada para korbannya.
“Pesan itu berisi tentang pemberitauan bahwa United States Consulate general di Surabaya, membuka lowongan pekerjaan dengan gaji sebesar 6 juta,” Ujar Arman Asmara di ruang humas Polda Jatim, Senin (10/12).
Arman menambahkan, untuk menyakinkan korban, tersangka Joko mengirimkan kartu nama palsu yang mengaku sebagai BN serta mencantumkan logo United States Consulate General.
Lanjutnya, setelah melancarkan aksinya. Korban kemudian tertarik tentang ajakan tersangka dan meminta persyaratan yang sudah di rencanakan terlebih dahulu.
“tersangka Joko meminta kepada korban dengan persyaratan fotocopy dan dokumen asli sertifikat welding serta meminta biaya administrasi usd 188 atau sebesar 2 juta untuk keperluan sepatu safety,seragam dan helm,” Katanya.
Kemudian bilamana korban bersedia memenuhi persyaratan yang terdsangka berikan, maka tersangka mengarahkan korban untuk melakukan transfer biaya melalui rekening kios pulsa online.
“Uang yang ditransef korban melalui rekening kios pulsa online miliknya, tersangka mencari jasa convert pulsa di media sosial facebook untuk dijual kembali,” imbuhnya.
Dari pengakuan tersangka, sebanyak 6 korban yang sudsh mentransfer uang ke rekening kios pulsa miliknya. Rata -rata sebesar Rp. 2.000.000.
Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 unit hp, 2 kartu sim card, dan 1 buah kartu debit paspor BCA.
Akibat perbuatannya, tersangka di jerat dengan UU ITE Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) UU RI No.19 Tahun 2006. Tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 Informasi dan Transaksi Electronikdan Pasal 378 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.(Riz)











