• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Polda Jatim Bongkar Modus Penipuan Gunakan Logo United State Consulate General di Surabaya.

Ida by Ida
7 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 1 min read
0
Polisi menunjukan logo Konjen AS yanh.digunakan modus penipuannya.( Foto : Riz)

Polisi menunjukan logo Konjen AS yanh.digunakan modus penipuannya.( Foto : Riz)

0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BIDIK NEWS | SURABAYA – Ditreskrimsus Polda Jatim, berhsil membongkar modus penipuan Lowogan kerja dengan menggunakan lambang United State Consulate General di Surabaya, lewat akun whatsapp.

Identitas pelaku bernama Joko Susilo (37) warga Surabaya dan mantan eks karyawan United States Consulate General bagian Where house.

Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara mengatakan, Tersangka Joko dalam menjalankan modus penipuan membuat akun whatsaap dengan menggunakan foto berinisial BN yang merupakan Staf HRD United States Consulate General di Surabaya, lalu mengirimkan pesan kepada para korbannya.

“Pesan itu berisi tentang pemberitauan bahwa United States Consulate general di Surabaya, membuka lowongan pekerjaan dengan gaji sebesar 6 juta,” Ujar Arman Asmara di ruang humas Polda Jatim, Senin (10/12).

Arman menambahkan, untuk menyakinkan korban, tersangka Joko mengirimkan kartu nama palsu yang mengaku sebagai BN serta mencantumkan logo United States Consulate General.

Lanjutnya, setelah melancarkan aksinya. Korban kemudian tertarik tentang ajakan tersangka dan meminta persyaratan yang sudah di rencanakan terlebih dahulu.

“tersangka Joko meminta kepada korban dengan persyaratan fotocopy dan dokumen asli sertifikat welding serta meminta biaya administrasi usd 188 atau sebesar 2 juta untuk keperluan sepatu safety,seragam dan helm,” Katanya.

Kemudian bilamana korban bersedia memenuhi persyaratan yang terdsangka berikan, maka tersangka mengarahkan korban untuk melakukan transfer biaya melalui rekening kios pulsa online.

“Uang yang ditransef korban melalui rekening kios pulsa online miliknya, tersangka mencari jasa convert pulsa di media sosial facebook untuk dijual kembali,” imbuhnya.

Dari pengakuan tersangka, sebanyak 6 korban yang sudsh mentransfer uang ke rekening kios pulsa miliknya. Rata -rata sebesar Rp. 2.000.000.

Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 unit hp, 2 kartu sim card, dan 1 buah kartu debit paspor BCA.

Akibat perbuatannya, tersangka di jerat dengan UU ITE Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) UU RI No.19 Tahun 2006. Tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 Informasi dan Transaksi Electronikdan Pasal 378 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.(Riz)

Related Posts:

  • IMG-20190116-WA0035
    Diduga Lakukan Penipuan Dan Penggelapan, Pria Asal…
  • barnagbukti
    Modus Meretas Nomor WhatsApp, Kawanan Pelaku…
  • polisi gadungan
    Menyaru Sebagai Perwira Polisi, Dua Penipu diringkus…
  • Modus Penjualan Bayi Melalui Aplikasi Whatsapp, Begini Ceritanya
    Modus Penjualan Bayi Melalui Aplikasi Whatsapp,…
  • WhatsApp Image 2024-09-24 at 16.23.12
    Love Scamming Jaringan Internasional Berhasil di…
  • IMG-20181103-WA0009
    Polisi Bongkar Pengguna Aplikasi Ojek Online Fiktif
Previous Post

Jember Specta Culture Jadi Ajang Bangkitnya UMKM Dan Seni Budaya Jember

Next Post

Sidang Miras Impor Ilegal , Di Tunda Lagi….Ditunda Lagi

Ida

Ida

RelatedPosts

Bupati Pasuruan Kukuhkan Dewas RSUD Bangil Dan RSUD Grati, Tingkatkan Pelayanan
INDEX

Bupati Pasuruan Kukuhkan Dewas RSUD Bangil Dan RSUD Grati, Tingkatkan Pelayanan

by rusdi
12/01/2026
0

PASURUAN I bidik - Bupati Pasuruan HM Rusdi Sutejo mengukuhkan Dewan Pengawas (Dewas) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Bangil...

Read moreDetails
PDIP Jatim Rayakan HUT ke-53 dengan Laporan Kinerja ke Masyarakat

PDIP Jatim Rayakan HUT ke-53 dengan Laporan Kinerja ke Masyarakat

12/01/2026
Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan

Polisi Ngawi Laksanakan Pengamanan Pengajian di Mantingan

11/01/2026

Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan

11/01/2026

Tangis Haru Selimuti Pelepasan Kombes Pol Rama Samtama Putra dari Polresta Banyuwangi

11/01/2026

Synchroma Fest 2026 Fikom Unitomo: Panggung Pembuktian Mahasiswa Siap Bersaing di Dunia Profesional

10/01/2026
Next Post
Sidang Miras Impor Ilegal ,  Di Tunda Lagi….Ditunda Lagi

Sidang Miras Impor Ilegal , Di Tunda Lagi....Ditunda Lagi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Bupati Pasuruan Kukuhkan Dewas RSUD Bangil Dan RSUD Grati, Tingkatkan Pelayanan

Bupati Pasuruan Kukuhkan Dewas RSUD Bangil Dan RSUD Grati, Tingkatkan Pelayanan

12/01/2026
PDIP Jatim Rayakan HUT ke-53 dengan Laporan Kinerja ke Masyarakat

PDIP Jatim Rayakan HUT ke-53 dengan Laporan Kinerja ke Masyarakat

12/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.