SURABAYA | BIDIK.NEWS – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Mochammad Djoenaidie menjatuhkan vonis terhadap pelaku tindak pidana perpajakan, yaitu Terdakwa DY.
DY adalah mantan karyawan PT SBK di Jl. Embong Malang No. 71E Tegalsari Surabaya yang bertugas membantu pelaporan perpajakan, dengan pidana denda Rp125.753.045 di PN Surabaya, Kamis (25/5/2023).
Terdakwa telah melakukan pembayaran pidana denda tersebut dengan menyetorkan ke Kejaksaan Negeri (Ke ejari) Surabaya melalui Penitipan Uang Denda ke Kejari Surabaya No. BA-01/M.5.10/Ft.2.1/02/2023. Hal ini sesuai dengan Pasal 44B Ayat (2b) UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Terdakwa DY divonis atas perbuatan yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan atau yang membantu melakukan dengan Saksi MS dan MY dengan sengaja telah menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim telah sesuai dengan tuntutan dari
Nur Rachmansyah selaku Penuntut Umum. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jatim I Sigit Danang Joyo berharap putusan ini menjadi pelajaran berharga untuk semua pihak.
“Saya berterima kasih kepada
wajib pajak yang telah patuh dan terus mengimbau semua wajib pajak khususnya di Kota Surabaya agar melaporkan kewajiban perpajakan berdasarkan transaksi yang sebenarnya,” tegas Sigit, Senin (30/5/2023).
Sigit menambahkan, Dirjen Pajak terus menerus melakukan pembinaan, pengawasan dan penegakan hukum perpajakan. Edukasi atas berbagai tema perpajakan secara masif baik luring maupun daring dilaksanakan tiap saat
melalui Fungsional Penyuluh Pajak.
“Wajib pajak dapat memanfaatkan saluran pengaduan yang telah tersedia pada kring pajak 1500200, pengaduan.pajak.go.id (web),
pengaduan@pajak.go.id (email), @kring_pajak (twitter), dan chat di laman pajak.go.id untuk memberikan masukan serta saran positif dan konstruktif,” pungkas Sigit.