TIMIKA I BIDIK.NEWS – Pengadilan Negeri (PN) Kota Timika telah melakukan sosialisasi dan MoU dengan APH terkait penggunaan aplikasi E-Berpadu, Senin (31/10/2022).
Dengan ditandanganinya MoU, maka aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (E-Berpadu) resmi di berlakukan di PN Kota Timika.
Hadir pada pendatanganan MoU, Kapolres Kabupaten Mimika, AKBP I Gede Putra, SH.Sik, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Mimika, Sutrisno Margi Utomo, SH.MH, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Mimika, Kompol Mursaling, SH.MH, Kepala Lapas Marthen Bake Palinoang, SH.MH, Pengacara/Advokat serta masyarakat.

Dengan diberlakukannya E-Berpadu diharapkan bisa memangkas birokrasi yang ribet terkait administrasi perkara pidana. Pasalnya, E-Berpadu merupakan aplikasi berbasis elektronik yang dapat memudahkan para penyidik, jaksa, pengacara maupun masyarakat saat memohon administrasi pekara pidana.
Ketua PN Kota Timika, Yajid, SH, MH menjelaskan bahwa aplikasi E-Berpadu merupakan inovasi dari MA untuk mendorong perwujudan sistem basis data penanganan perkara tindak pidana secara terpadu berbasis teknologi informasi sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung No.04 tahun 2020.
“E-Berpadu sebagai tindak lanjut dari SPP-TI jadi mirip e-Court perdata akan tetapi untuk.E-Berpadu diperuntukkan untuk perkara pidana. Jadi, untuk berkas perkara pidana semua akan diupload di apikasi E-Berpadu,” jelasnya saat didampingi wakil ketua PN Kota Timika Putu Mahendra, SH.MH.
Ditambahkanya, untuk menuju Peradilan yang bersih serta meminimalisir bertemu dengan beberapa pihak yang berperkara maka diperlukan aplikasi berbasis elektronik atau online. Salah satunya E-Berpadu. (him)











