GRESIK – Tidak hanya mengusut pengelolahan anggaran kecamatan Duduksampeyan yang diduga dikorupsi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik juga telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2015, 2016 dan 2017 di Desa Dooro, Kecamatan Cerme.
Tim Penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejari Gresik telah memeriksa 2 saksi dari perangkat desa Dooro. Kedua saksi dari Kasi Pemetintahan Desa (PMD), Ibu Suharsih dan Kasi Kesra Ainur Rosyadi. Keduanya diperiksa sebagai saksi atas penggunaan dana ADD yang diduga dikorupsi oleh Kades Dooro.
Kasipidsus Kejari Gresik, Dymas Adji Wibowo ketika dikomfirmasi menyatakan bahwa perkara dugaan tindak pidana korupsi dana ADD saat ini sedang dimulai penyidikan.
“Perkara ini merupakan perkara limpahan penyelidikan tim Intel Kejari Gresik. Hasil penyelidikan kita lakukan pemeriksaan dan kita naikkan menjadi penyidikan,” tegas Dymas.
Masih menurutnya, dari hasil pemeriksaan sementara ada dugaan uang yang dikorupsi sekitar 240 juta, akan tetapi tim penyidik yakin bahwa kerugian negara dari penggunaan ADD yang dilakukan Kades Dooro lebih dari itu. “Kerugiannya bisa dua kali lipat atau tiga kali lipat, tim masih fokus melakukan pemeriksaan dan penghitungan kerugian negara,” jelasnya.
Dijelaskan Dymas, penyidik mengadenkan pemeriksaan saksi sehari dua saksi. “Penyidik akan memanggil puluhan saksi baik dari mantan perangkat Desa maupun saat ini masih aktif, mengingat anggaran ADD yang diduga dikorupsi merupakan anggaran Desa selama 3 tahun, ” tegasnya. (him)











