SURABAYA | BIDIK NEWS – Sidang lanjutan perkara dugaan penganiayaan yang di lakukan terdakwa Christian Novianto, seorang koordinator sekuriti perumahan Wisata Bukit Mas yang dilaporkan menendang korban Oscarius, bergulir kembali di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda pembacaan tuntutan. (21/08/2019)
Dalam surat tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan H, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, menyebutkan bahwa terdakwa telah terbukti melakukan penganiayaan dan dituntut selama 2 (dua) bulan penjara potong masa tahanan.
“Karena terbukti bersalah, dengan ini JPU memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk memutuskan, menghukum terdakwa Christian Novianto dengan hukuman penjara selama 2 bulan penjara dipotong selama terdakwa dalam tahanan,” ucap JPU Suparlan saat membacakan surat tuntutannya di ruang Sari 2.
Setelah mendengar tuntutan JPU, Ketua Majelis Hakim Maxi Sigarlaki kemudian memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi) melalui penasihat hukumnya (PH).
“Sudah dengar ya terdakwa tuntutan pak jaksa tadi, silahkan kalau mau mengajukan pledoi,” kata Hakim Maxi.
Terdakwa Christian kemudian memutuskan akan mengajukan pledoi, setelah sebelumnya berunding dengan PH-nya. “Pledoi pak hakim,” kata terdakwa.
Terpisah, Wellem Mintarja, ketua penasihat hukum terdakwa, saat ditemui usai sidang menyampaikan bahwa tuntutan jaksa terkesan membingungkan dan ada keragu-raguan.
“Tuntutan jaksa membingungkan dan ragu-ragu, karena pijakan jaksa dengan 2 alat buktinya yaitu saksi dan visum tidak terpenuhi unsurnya,” kata Wellem.
Lebih lanjut Wellem menjelaskan, bahwa saksi dari jaksa terbantahkan dengan rekaman video yang kami tunjukkan dalam fakta persidangan, bukti visum dalam surat dakwaan berbeda dengan saksi dokter visum yang dihadirkan dalam persidangan.
“Dalam dakwaan dokter visum dr. Yunita sari tetapi dalam fakta persidangan dokter visumnya Dyn Bagus Muhammad, hal itu sudah merupakan cacat formil surat dakwaan sehingga dakwaan menjadi kabur,” pungkas Wellem.q











