• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

PH Terdakwa Narkoba Minta Di Rehabilitasi

Ida by Ida
7 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
FOTO : Terdakwa saat disidang di PN.Surabaya .( Jaka)

FOTO : Terdakwa saat disidang di PN.Surabaya .( Jaka)

0
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA|BIDIK NEWS – Sidang lanjutan perkara narkotika berbahaya (Narkoba) jenis sabu dan ekstasi, yang menjerat terdakwa Farid Ali (30) dan Laila alias Ella, bergulir kembali di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. (07/08)

Bertempat di ruang Garuda 1, sidang memasuki agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari kuasa hukum terdakwa, Eko Juniarso, dari Posbakumadin Surabaya.

Usai persidangan, Eko menyampaikan bahwa pada intinya dalam pledoi yang dibacakan dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Dwi Purwadi dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan H dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, memohon agar kliennya bisa diputus untuk menjalano rehabilitasi.

“Ya pada intinya sesuai dalam nota pembelaan yang saya bacakan tadi, selaku kuasa hukumnya kami memohon kepada majelis hakim agar klien kami bisa diputus rehab(ilitasi). Karena apa ? Jelas klien kami tidak tahu menahu terkait narkoba itu, klien kami bukan pemilik sabu ama ekstasi itu. Kan dalam fakta persidangan, terdakwa Farid sudah mengakui bahwa barang itu miliknya, dia beli sendiri dengan uangnya senilai Rp. 40 juta. Klien kami hanya korban penyalahgunaan narkoba,” kata Eko saat ditemui seperti dikutip BIDIK.NEWS.

Untuk diketahui, pada sidang sebelumnya kedua terdakwa telah dituntut oleh JPU Suparlan dengan
12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Hasni Laila ditangkap Agus Purwanto dan saksi Havid Kurniawan anggota Satnarkoba Polrestabes Surabaya, di Kamar 201 Apartemen Pavilion Permata tower I Surabaya, Selasa, 26 Februari 2019.

Polisi menemukan 1 buah kantong plastik hitam berisi sabu dengan berat 48, 59 gram beserta alat hisap. Selain itu polisi juga menemukan 1 plastik klip berisi 2 bungkus narkotika jenis extacy warna merah muda dengan logo instagram dengan berat 32,93 gram, 1 plastik klip berisi narkotika jenis eksatacy dengan logo instagram dengan berat 38,34 gram, dengan jumlah total pil extacy sebanyak 287 gram.

Saat diintrogasi Ella mengaku bahwa narkotika tersebut milik terdakwa Farid Ali. Selanjutnya dalam perkembangan petugas melakukan penangkapan terhadap Farid Ali di pintu masuk apartemen Pavilion permata tower 1 Surabaya, pada saat hendak menemui Ella.

Atas perbuatannya, keduanya didakwa Pasal 114 ayat (2) Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (J4k).

Related Posts:

  • IMG-20180717-WA0039
    Kok Enak , Terdakwa Perusakan Rumah Mertua Minta Di…
  • bede
    Pledoi Bede Narkoba Malaysia , JPU  Tetap Pada Tuntutannya
  • narkoba 12 kg
    Tanggapi Pledoi Terdakwa Narkoba 11 Kg, JPU Tetap…
  • tuntut
    Dituntutan Ringan , 3 Terdakwa Narkoba Tak Ajukan Pembelaan
  • IMG-20190206-WA0030
    PH Terdakwa Narkoba , Tuding Jaksa " Error In Persona"
  • IMG-20180517-WA0002
    Bandar Sabu ABG Divonis 13 Tahun Penjara
Previous Post

LSM Forkot Demo Kejari Gresik , Tuntut Usut Tuntas Aliran Dana Hasil Korupsi

Next Post

Bank Jatim dan GoPay Bersinergi Permudah Pembayaran Pajak

Ida

Ida

RelatedPosts

Mendikdasmen : Peringatan Hardiknas di Banyuwangi Terbaik Se-Indonesia
JAWA TIMUR

Mendikdasmen : Peringatan Hardiknas di Banyuwangi Terbaik Se-Indonesia

by Nanang Firmansyah
02/05/2026
0

BANYUWANGI | bidik.news – Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di Banyuwangi berlangsung semarak. Sebanyak seribu lebih pelajar mulai SD hingga...

Read moreDetails
IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

02/05/2026
Layanan Sedot Tinja Dinas PU CKPP Banyuwangi Kini Terjamin Aman, Prosesnya Terjadwal dan Transparan

Layanan Sedot Tinja Dinas PU CKPP Banyuwangi Kini Terjamin Aman, Prosesnya Terjadwal dan Transparan

02/05/2026

Tanggapi Survei Sudutkan Gubernur Khofifah, Jarnas 98: Lebih Populer Di Mata Rakyat Daripada Pencitraan di Medsos

02/05/2026

Satreskrim Polresta Banyuwangi Diganjar Penghargaan dari Polda Jatim, Apresiasi Ungkap Kasus BBM dan LPG Subsidi

01/05/2026

Antisipasi Kriminalisasi Guru, Komisi E DPRD Jatim Usulkan Regulasi Perlindungan Tenaga Pendidik

01/05/2026
Next Post
Bank Jatim dan GoPay Bersinergi Permudah Pembayaran Pajak

Bank Jatim dan GoPay Bersinergi Permudah Pembayaran Pajak

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Mendikdasmen : Peringatan Hardiknas di Banyuwangi Terbaik Se-Indonesia

Mendikdasmen : Peringatan Hardiknas di Banyuwangi Terbaik Se-Indonesia

02/05/2026
IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

02/05/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.