• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

PH Terdakwa Narkoba Minta Di Rehabilitasi

Ida by Ida
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
FOTO : Terdakwa saat disidang di PN.Surabaya .( Jaka)

FOTO : Terdakwa saat disidang di PN.Surabaya .( Jaka)

0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA|BIDIK NEWS – Sidang lanjutan perkara narkotika berbahaya (Narkoba) jenis sabu dan ekstasi, yang menjerat terdakwa Farid Ali (30) dan Laila alias Ella, bergulir kembali di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. (07/08)

Bertempat di ruang Garuda 1, sidang memasuki agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari kuasa hukum terdakwa, Eko Juniarso, dari Posbakumadin Surabaya.

Usai persidangan, Eko menyampaikan bahwa pada intinya dalam pledoi yang dibacakan dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Dwi Purwadi dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan H dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, memohon agar kliennya bisa diputus untuk menjalano rehabilitasi.

“Ya pada intinya sesuai dalam nota pembelaan yang saya bacakan tadi, selaku kuasa hukumnya kami memohon kepada majelis hakim agar klien kami bisa diputus rehab(ilitasi). Karena apa ? Jelas klien kami tidak tahu menahu terkait narkoba itu, klien kami bukan pemilik sabu ama ekstasi itu. Kan dalam fakta persidangan, terdakwa Farid sudah mengakui bahwa barang itu miliknya, dia beli sendiri dengan uangnya senilai Rp. 40 juta. Klien kami hanya korban penyalahgunaan narkoba,” kata Eko saat ditemui seperti dikutip BIDIK.NEWS.

Untuk diketahui, pada sidang sebelumnya kedua terdakwa telah dituntut oleh JPU Suparlan dengan
12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Hasni Laila ditangkap Agus Purwanto dan saksi Havid Kurniawan anggota Satnarkoba Polrestabes Surabaya, di Kamar 201 Apartemen Pavilion Permata tower I Surabaya, Selasa, 26 Februari 2019.

Polisi menemukan 1 buah kantong plastik hitam berisi sabu dengan berat 48, 59 gram beserta alat hisap. Selain itu polisi juga menemukan 1 plastik klip berisi 2 bungkus narkotika jenis extacy warna merah muda dengan logo instagram dengan berat 32,93 gram, 1 plastik klip berisi narkotika jenis eksatacy dengan logo instagram dengan berat 38,34 gram, dengan jumlah total pil extacy sebanyak 287 gram.

Saat diintrogasi Ella mengaku bahwa narkotika tersebut milik terdakwa Farid Ali. Selanjutnya dalam perkembangan petugas melakukan penangkapan terhadap Farid Ali di pintu masuk apartemen Pavilion permata tower 1 Surabaya, pada saat hendak menemui Ella.

Atas perbuatannya, keduanya didakwa Pasal 114 ayat (2) Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (J4k).

Related Posts:

  • IMG-20180717-WA0039
    Kok Enak , Terdakwa Perusakan Rumah Mertua Minta Di…
  • bede
    Pledoi Bede Narkoba Malaysia , JPU  Tetap Pada Tuntutannya
  • narkoba 12 kg
    Tanggapi Pledoi Terdakwa Narkoba 11 Kg, JPU Tetap…
  • tuntut
    Dituntutan Ringan , 3 Terdakwa Narkoba Tak Ajukan Pembelaan
  • IMG-20190206-WA0030
    PH Terdakwa Narkoba , Tuding Jaksa " Error In Persona"
  • IMG-20180517-WA0002
    Bandar Sabu ABG Divonis 13 Tahun Penjara
Previous Post

LSM Forkot Demo Kejari Gresik , Tuntut Usut Tuntas Aliran Dana Hasil Korupsi

Next Post

Bank Jatim dan GoPay Bersinergi Permudah Pembayaran Pajak

Ida

Ida

RelatedPosts

Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi
JAWA TIMUR

Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

by Eko Purwanto
18/01/2026
0

Kediri Kota l bidik.news - Kepolisian Resor Kediri Kota Polda Jawa Timur, melakukan pengamanan jalur secara ketat menyusul kepulangan massa...

Read moreDetails
Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

18/01/2026
Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

18/01/2026

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026
Next Post
Bank Jatim dan GoPay Bersinergi Permudah Pembayaran Pajak

Bank Jatim dan GoPay Bersinergi Permudah Pembayaran Pajak

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

18/01/2026
Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

18/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.