SURABAYA|BIDIK NEWS – Sidang lanjutan perkara narkotika berbahaya (Narkoba) jenis sabu dan ekstasi, yang menjerat terdakwa Farid Ali (30) dan Laila alias Ella, bergulir kembali di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. (07/08)
Bertempat di ruang Garuda 1, sidang memasuki agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari kuasa hukum terdakwa, Eko Juniarso, dari Posbakumadin Surabaya.
Usai persidangan, Eko menyampaikan bahwa pada intinya dalam pledoi yang dibacakan dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Dwi Purwadi dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan H dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, memohon agar kliennya bisa diputus untuk menjalano rehabilitasi.
“Ya pada intinya sesuai dalam nota pembelaan yang saya bacakan tadi, selaku kuasa hukumnya kami memohon kepada majelis hakim agar klien kami bisa diputus rehab(ilitasi). Karena apa ? Jelas klien kami tidak tahu menahu terkait narkoba itu, klien kami bukan pemilik sabu ama ekstasi itu. Kan dalam fakta persidangan, terdakwa Farid sudah mengakui bahwa barang itu miliknya, dia beli sendiri dengan uangnya senilai Rp. 40 juta. Klien kami hanya korban penyalahgunaan narkoba,” kata Eko saat ditemui seperti dikutip BIDIK.NEWS.
Untuk diketahui, pada sidang sebelumnya kedua terdakwa telah dituntut oleh JPU Suparlan dengan
12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Hasni Laila ditangkap Agus Purwanto dan saksi Havid Kurniawan anggota Satnarkoba Polrestabes Surabaya, di Kamar 201 Apartemen Pavilion Permata tower I Surabaya, Selasa, 26 Februari 2019.
Polisi menemukan 1 buah kantong plastik hitam berisi sabu dengan berat 48, 59 gram beserta alat hisap. Selain itu polisi juga menemukan 1 plastik klip berisi 2 bungkus narkotika jenis extacy warna merah muda dengan logo instagram dengan berat 32,93 gram, 1 plastik klip berisi narkotika jenis eksatacy dengan logo instagram dengan berat 38,34 gram, dengan jumlah total pil extacy sebanyak 287 gram.
Saat diintrogasi Ella mengaku bahwa narkotika tersebut milik terdakwa Farid Ali. Selanjutnya dalam perkembangan petugas melakukan penangkapan terhadap Farid Ali di pintu masuk apartemen Pavilion permata tower 1 Surabaya, pada saat hendak menemui Ella.
Atas perbuatannya, keduanya didakwa Pasal 114 ayat (2) Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (J4k).











