MADIUN | bidik.news – Pemkot Madiun berkomitmen selalu memberikan yang terbaik kepada warganya. Salah satunya dengan memberikan kepastian perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek).
Dimana, Pemkot Madiun melalui Dinas Tenaga Kerja, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kota Madiun telah memberikan perlindungan kepada 13 ribu lebih pekerja di kota Madiun masuk dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) BPJS Ketenagakerjaan.
Peserta PRO JKK-JKM Kota Madiun Meninggal, Walkot Madiun Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan
Wali Kota (Walkot) Madiun Dr. Maidi menyerahkan santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris peserta pro JKK-JKm kota Madiun yang meninggal dunia. (foto: ist)
MADIUN | bidik.news – Pemkot Madiun berkomitmen selalu memberikan yang terbaik kepada warganya. Salah satunya dengan memberikan kepastian perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek).
Dimana, Pemkot Madiun melalui Dinas Tenaga Kerja, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kota Madiun telah memberikan perlindungan kepada 13 ribu lebih pekerja di kota Madiun masuk dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) BPJS Ketenagakerjaan.
Saat ini Program JKK-JKM atau yang selanjutnya disebut Pro JKK-JKM menyasar dalam lingkup yang lebih luas lagi, baik itu Tenaga Non ASN, Ketua RT/Ketua RW serta Pekerja Rentan yang meliputi pekerja sosial masyarakat, linmas, kader kesehatan, juru kunci makam, penjaga rumah ibadah dan petani atau pelaku UMKM yang masuk dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial. Oleh karenanya, jumlah kepesertaan Pro JKK-JKM diperkirakan tembus 13 ribu orang.
Program ini merupakan program jangka panjang sebab dipayungi oleh Peraturan Daerah (Perda) dengan membawa misi mewujudkan kepedulian kepada masyarakat Kota Madiun. Besar harapan dengan terlindunginya 13 ribu masyarakatbdengan program BPJS ketenagakerjaan tersebut bisa menekan angka kemiskinan di kota Madiun.
Kepala Kantor Cabang Madiun Anwar Hidayat menyampaikan, perlindungan ini merupakan perlindungan dasar dari BPJS ketenagakerjaan, yaitu 2 Program JKK dan JKM. Yang mana penting bagi masyarakat pekerja agar mereka nyaman jika mengalami risiko kecelakaan kerja dan kematian,
“13 ribu perserta yang didaftarkan Pemkot Madiun ini jika mengalami kecelakaan kerja, mereka akan mendapatkan biaya pengobatan dan perawatan hingga sembuh. Dan bila mereka meninggal dunia, maka akan mendapatkan santunan Jaminan Kematian sebesar Rp42 juta,” kata Anwar, Selasa (23/4/2024).
Anwar menambahkan, selain program tersebut saat ini BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki 3 program lain, yaitu Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).