MADIUN | bidik.news – BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) pastikan perlindungan bagi pekerja Jasa Kontruksi (jakon) di wilayah Kabupaten Madiun. Dimana pada Kamis (25/4/2024), Dinas PURP Kabupaten Madiun besama BPJS ketenagakerjaan melakukan sosialisasi manfaat dan program BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja jakon.
Anwar Hidayat Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Madiun menyampaikan, kegiatan yang digelar di Dinas PURP Kab. Madiun ini untuk memberikan edukasi terkait PP No. 44 Tahun 2015, yang mana perusahaan selaku pemberi kerja termasuk yang bergerak dalam bidang jakon wajib pekerjanya terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Yakni program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Perlindungan itu sangat penting bagi pekerja Jasa kontruksi, mengingat mereka dalam menjalankan pekerjaannya memiliki risiko yang tinggi sehingga rawan terjadinya kecelakaan kerja bahkan kecelakaan yang mengakibatkan kematian. Sehiingga perlindungan tersebut sangat bermanfaat bagi mereka agar dalam bekerja mereka nyaman dan keluarga yang dirumah juga tenang,” kata Anwar.
Anwar menambahkan, sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman kepada penyedia jakon agar mengetahui alur pendaftaran yang benar dan tepat. Sesuai Permenaker No. 5 tahun 2021 dan pentingnya pekerja proyek terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Dijelaskannya, perlindungan bagi pekerja kontruksi ini memang beda cara menghitung besaran nominal iuran yang harus dibayar berdasarkan nilai kontrak atau nilai proyek.
“Jadi tidak dipungut per orang per bulan, dengan iuran yang ditetapkan berdasarkan perhitungan prosentase nilai proyek tersebut, pekerja akan mendapatkan perlindungan JKK dan JKM selama periode proyek itu berjalan sesuai SPK,” ujar Anwar.
Ditambahkannya, perlindungan JKK dan JKM bagi pekerja proyek Jakon tersebut untuk penyedia jakon ini juga dimintai menyertakan upah pekerja proyek. “Karena hal itu nantinya akan berkaitan dengan nilai STMB jika peserta mengalami kecelakaan dan harus dirawat mereka masih diberikan upah oleh BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.
Laporan upah, kata Anwar, juga menentukan jumlah santunan bilamana pekerja mengalami risiko meninggal dunia maka santunan yang akan diberikan kepada keluarga atau ahli warisnya dihitung dari upah pekerja yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
“Lewat sosialisasi ini, kami berharap bisa lebih meningkatkan lagi para penyedia jasa konstruksi untuk mendaftarkan para pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. Mengingat pelaku usaha kontraktor tidak hanya mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan pada saat mereka mendapatkan pekerjaan dari proyek yang bersumber dari APBD, APBN dan juga proyek yang bersumber dari dana Internasional,” tandasnya.
“Namun pemberi kerja dalam hal ini kontraktor juga memiliki kewajiban memberikan perlindungan bagi pekerjanya pada saat mereka mendapatkan pekerjaan proyek yang bersumber pada dana swasta dan juga perseorangan,” pungkas Anwar.











