BIDIK NEWS | BIDIK – Pertemuan antara Warga Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran dengan managemen PT. Bumi Suksesindo (PT. BSI) selaku pengelola tambang emas Tumpang Pitu belum ada penyelesaian.
Pasalnya, warga sekitar tambang menilai surat dispensasi jalan untuk kendaraan PT.BSI tahun 2019 tidak layak untuk diperpanjang, karena PT. BSI dinilai gagal dan tidak memenuhi kewajibannya melakukan perbaikan jalan yang rusak seperti yang tertuang dalam surat dispensasi jalan tahun lalu.
Pertemuan warga dengan manajemen PT. BSI tersebut, dikemas dalam acara sosialisasi atau penjelasan perihal dispensasi terkait penggunaan jalan tahun 2019 untuk kendaraan PT. BSI di jalan Desa Jajag Kecamatan Gambiran – Desa Sumberagung Kecamatan Pesanggaran, yang digelar di Kantor Camat Pesanggaran, Senin (13/01).
Dalam surat ijin perpanjangan dispensasi jalan PT. BSI tahun 2019, yang dikeluarkan Dinas PU Binamarga Provinsi Jawa Timur, dan dibacakan langsung oleh Sekretaris Camat Pesanggaran, Drs. Sunarto disebutkan bahwa, berdasarkan laporan pelaksanaan pengawasan dan monitoring dari UPT PU Banyuwangi dan PJJ Banyuwangi, maka dengan ini diberikan ijin dispensasi perpanjangan kepada PT. BSI dengan ketentuan diantaranya, jumlah angkutan kurang lebih 25 angkutan per bulan, berat kurang lebih 40 ton, dan bertanggung jawab atas akibat yang mungkin ditimbulkan kerusakan yang terjadi atas bangunan atau prasarana yang dibangun atau dipasang pada bagian-bagian jalan, yang dimohon dalam waktu 1 x 24 jam.
Dalam pertemuan itu, salah seorang warga Desa Sumberagung, Zaenal Arifin mengungkapkan, jalan dari Desa Jajag sampai Kecamatan Pesanggaran terutama Desa Sumber Mulyo – Desa Sumberagung rusak perah berbulan-bulan, bahkan sudah sampai satu tahun lebih ini tidak ada perbaikan.
Menurutnya, ketika jalan yang dilewati kendaraan PT. BSI ini rusak, dan Dinas PU tidak mampu mengawasi dan memonitor jalan, seharusnya ijin perpanjangan dispensasi jalan tidak dikeluarkan. Karena jelas-jelas PT. BSI sudah melanggar.
“Kita sebagai masyarakat jadi bingung, yang monitoring ini sebenarnya Dinas PU, PT. BSI atau Kecamatan,” ucap Zaenal Arifin.
Berarti, lanjut dia, surat dispensasi ini hanya diatas kertas, monitoringnya ada, pengawasannya ada, tetapi kenyataan dilapangan tidak ada alias nol.
“Untungnya Dinas PU tidak hadir disini, kalau hadir pasti akan habis,” tegas Zaenal Arifin.
Ditambahkannya, dalam surat dispensasi sebelumnya, apabila jalan yang rusak tidak diperbaiki, maka ijinnya akan dicabut, namun kenyataannya hanya janji dan janji. Karena itu, semakin lama kepercayaan masyarakat ini semakin lemah, baik kepada aparatur Pemerintah, aparatur negara, maupun PT. BSI.
“Desa harus memonitor, Kecamatan harus memonitor, Kepolisian pun juga harus memonitor. Namun kenyataannya apa, Kepolisian lah yang mengawal masuknya kendaraan logistik PT. BSI, padahal mereka tahu jika PT. BSI telah melanggar dijalan,” keluhnya.
Menanggapi hal itu, External Affair Manager PT. BSI, Sudarmono saat dikonfirmasi mengatakan, ijin dispensasi jalan ini sangat teknis sekali, butuh penjelasan yang lebih detil dari instansi yang terkait. Karena dalam pertemuan Dinas PU tidak hadir, maka yang terjadi akan seperti pertemuan tadi, diskusi menjadi tidak ada ujung pangkalnya.
“Disitulah kita butuh Pemerintah, terutama institusi teknis seperti Dinas PU. Setelah kita dapatkan ijin, kita memang harus berkoordinasi dan konsultasi ke PU, serta berkirim surat ke PU. Salah satunya untuk minta penjelasan teknis dari rujukan yang ada,” kata Sudarmono.
Dia juga mengungkapkan permintaan maaf kalau usahanya selama dinilai kurang oleh masyarakat. Semua yang dilakukan PT. BSI selalu dibawah koridor, ketika melakukan perbaikan apapun selalu bersama pihak PU, karena evaluasinya tentang kerusakan jalan yang ada dilapangan.
“Jalan itu asetnya Pemerintah, kita tidak boleh melakukan kegiatan apapun tanpa rekomendasinya. Nanti direkomendasi aspal, kita jalannya lain jadi salah, dan jika direkomendasi bukan aspal tapi kita aspal juga salah,” jelasnya.
Terkait aksi blokade yang dilakukan warga, Darmono mengakui kalau yang dihadang warga itu kendaraan logistik PT. BSI.
“Dengan adanya penghadangan itu, pasti ada dampaknya ke pusat, namun operasi masih bisa jalan, yang terpenting kita mengedepankan bagaimana kondisi ini bisa kondusif,” pungkasnya.
Dikarenakan dalam pertemuan tersebut Dinas PU tidak hadir, maka warga dan PT. BSI sepakat untuk diagendakan pertemuan ulang dengan memastikan kehadiran dari Dinas PU tersebut.(nng)











