JEMBER – Persoalan BLT – BPNT di Kabupaten Jember terus jadi sorotan, terbaru kasus yang terjadi di Desa Sukosari Kecamatan Sukowono Jember, diduga menyalahi aturan dan penyalahgunaan wewenang, Oknum Kepala Desa dan Ketua RT dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Jember oleh Tokoh Pemuda dan Masyarakat setempat, pada Rabu (24/02/2021)
Kejadian yang berlaku beberapa hari lalu berkaitan dengan BLT – BPNT tersebut diduga menyalahi aturan dan adanya penyalahgunaan wewenang.
” Kami selaku Pemuda dan Masyarakat Desa Sukosari Kecamatan Sukowono Jember resmi melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Jember,” tegas FB usai melakukan laporan ke Kejaksaan Negeri Jember.
Sementara itu HR menambahkan, kasus BLT – BPNT Desa Sokosari ini sangat fatal, agen resmi yang sudah ditunjuk oleh Bank tidak difungsikan sebagaimana mestinya, adanya pembentukan agen baru yang dilakukan oleh oknum, Ketua RT melakukan penarikan Kartu ATM dan struk milik penerima manfaat yang mengaku dilakukan atas perintah oknum.
Masih HR, ada struk resmi dari Bank yang berstempel dan ada struk yang diduga di luar dari Bank, bekas sobekan yang tampa stempel, selanjutnya penggesekan diduga dilakukan di rumah Dinas dan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang .
“Dengan adanya laporan ini, kami masyarakat Desa Sukosari berharap pihak Kejaksaan Negeri Jember segera merespon dengan memproses para oknum terkait secara hukum, agar pemerintah pusat tahu kasus BLT – BPNT yang terjadi di Desa Kami ini,” pungkasnya.









