GRESIK – Sidang lanjutan gugatan perdata sengketa lahan antara ahli waris Ny.Benedrine Hendrika (Alm) melawan tergugat I (PT.Kasih Jatim) tergugat II (PT Arga Beton) tergugat III (Teguh Wardoyo) kembali digelar di ruang Candra Pengadilan Negeri Gresik, Kamis (10/3/2022).
Agenda sidang yang dipimpin Majelis hakim Ari Karlina, kali ini mendengar keterangan ahli hukum perdata yang dihadirkan oleh tergugat I. Menurut ahli Suyatno,SH.MH menegaskan proses sertifikasi tanah negara bekas RVO/ hak opstal itu harus melalui prosedur sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Tanah milik negara (Eigendom Verpondings) penguasannya harus jelas dan nyata. Salah satu syarat untuk mensertifikatkannya harus ada ganti rugi dulu oleh pihak ketiga kepada yang menggarap (menguasai),” jelasnya.
Diceritakan oleh Suyatno, sejak tahun 1870 tanah di Indonesia adalah tanah negara, namun oleh Belanda diberikan 3 jenis hak, diantaranya hak eigendom, hak opstal dan hak erfpacht. Setelah adanya UU 1/58 tentang penghapusan tanah partikelis dan eigendom, terhadap tanah hak belanda yg luasnya lebih dr 7 Ha secara otomatis hapus dan menjadi tanah negara.
“Tanah negara (eigendom) sebelum merdeka seluruh surat tanah di terbitkan oleh Hoofd Kadaster Kantoor sekarang bernama BPN. Tanah negara bisa disertifikatkan, salah satu syaratnya termohon harus membentuk panitia kemudian diberikan hak sewa lalu dilakukan pengukuran dulu, sebelum diajukan,” paparnya.
Terpisah, kuasa hukum tergugat I PT.Kasih Jatim, Gianina Elizabeth menegaskan bahwa pensertifikatan tanah kliennya sudah sesuai dengan prosedur dan ketentuan dalam peraturan perundang-undang yang berlaku sesuai dengan keterangan ahli dalam persidangan.
“Tanah yang bentuknya Petok dibeli oleh klien kami. Kemudian yang bentuknya tanah negara bekas RFU/upstal diganti rugi terhadap warga yang menggarap,” katanya.
Sementara itu kuasa hukum penggugat I Marvil Worotitjan mengatakan, keterangan ahli sudah bagus, sesuai dengan keahliannya. “Itu menerangkan sesuai dengan aturan-aturan yang ada. Kami sangat memuaskan,” katanya singkat.
Seperti diketahui, tanah seluas 29,190 hektare yang bersertifikat atas nama PT Kasih Jatim di Desa Banyu Urip, Kecamatan Kedamean Gresik, diklaim milik Rasmani dalam hal ini ahli warisnya bernama Bernadine Hendrika (Betty).
Ahli waris Rasmani mengajukan gugatan atas tanah ke PTUN, dan menang. Namun di tingkat banding dan kasasi yang dilakukan oleh PT Kasih Jatim, ahli waris Rasmani kalah.
Ahli waris Rasmani kemudian mengajukan PK ke PTUN Surabaya dengan menyertakan 5 poin bukti yang belum pernah diajukan sebagai barang bukti dalam persidangan.
Novum yang dilampirkan dalam PK berisi lima bukti baru. Di antaranya, surat bukti kepemilikian mutlak eigendom atas nama Rasmani. Surat tersebut dikeluarkan oleh kantor pendaftaran tanah pemerintah Hindia Belanda tangal 24 Juli 1933.
Selain itu, juga diserahkan acte van eigendom verpondings nummer 148 atas nama Rasmani. Surat itu dikeluarkan oleh Dewan Kehakiman Pemerintah Hindia Belanda tanggal 15 Juli 1938. (him)








