GRESIK – Empat terdakwa pemerkosa anak dibawah umur, Muhamad Muklasin Abdul Gofur (19), Bayu Ardiyanshah (24), Fiki Firmansyah Putra (19) dan Ahmad Mualidil Ardyansah (20), Semuanya warga Desa Mondoluku RT 11 RW 04 Kecamatan Wringianom oleh JPU Indah Rahmawati dituntut 12 tahun serta Rp.20 juta subsidair 3 bulan kurungan.
“Ke empat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 81 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Menuntut ke empat terdakwa dengan hukuman penjara selama 12 tahun dikurangi masa penahanan,” tegas JPU Indah saat membacakan dakwaan, Rabu (09/03/2022).
Atas tuntutan ini, kuasa hukum terdakwa M.Fahmi berharap ada keringanan hukuman terhadap empat terdakwa, sebab mereka masih remaja dan baru pertama kali menjalani kasus hukum serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Selain itu, perbuatan asusila ini dilakukan saat semuanya dalam kondisi mabuk.
Sidang yang dilakukan secara tertutup dengan Majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja ditunda pekan depan dengan agenda putusan.
Seperti diberitakan, nasib tragis yang dialami sebut saja Bunga gadis belia yang masih berumur 16 tahun atas perlakuan kekasihnya dan 5 orang temannya membuatnya trauma spikis yang berkepanjangan. Bayangkan, usia yang masih mengenyam pendidikan harus putus ditengah jalan akibat ulah biadad 6 pemuda (dua masih dibawah umur) yang tega memperkosa anak korban secara bergantian.
Pada dakwaan, Jaksa menguraikan bahwa waktu itu pada hari Rabu tanggal 19 Mei 2021, anak korban diajak oleh terdakwa Muhamad Muhlasin Abdul Gofur (pacarnya) untuk membeli makan. Sesampainya di area persawahan Desa Mondoluku Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik, terdakwa menghentikan sepeda motornya dan memaksa anak korban untuk melakukan persetubuhan.
Namun, ajakan itu di tolak anak korban. Mendapat penolakan, terdakwa lalu mendorong anak korban dan memperkosa anak korban. Puas menyalurkan nafsu bejatnya, terdakwa membawa anak korban menuju area galian C Dusun Mbuku Desa Mondoluku bertemu ketiga terdakwa lainnya dan dipaksa minum-minuman keras.
Setelah dipaksa menenggak minuman keras, anak korban diperkosa oleh 4 terdakwa secara bergantian salah satunya kekasihnya. Akibat ulah bejat keempat terdakwa, anak korban mengalami trauma dan rasa sakit pada kemaluannya. (him)









