BANYUWANGI – Sidang perkara Bos KSU Arta Srikandi, Robby Sulistio Handoko atas kasus dugaan pengelapan dana Koperasi simpan pinjam hingga kini menuai tanda tanya.
Pasalnya, meski Pengadilan Niaga telah memutuskan KSU Arta Srikandi dinyatakan pailit berdasarkan surat putusan nomer 7/PDT.SUS-PKPU/2019/PN. NIAGA.SBY, namun Penyidik Kepolisian dan Kejaksaan tetap memproses dan menahan Robby Sulistio Handoko setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah sebelumnya sempat di tahan di Mapolda Jatim beberapa pekan, akhirnya Robby Sulistio Handoko dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banyuwangi. Hingga kini, kasus tersebut berlanjut dalam persidangan di PN Banyuwangi.
Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi menilai, sidang pidana kasus dugaan penggelapan nasabah yang menyeret terdakwa Robby Sulistio Handoko, tak seharusnya dilakukan. Hal tersebut mengingat adanya keputusan pailit dari Hakim Pengadilan Niaga Surabaya tanggal 25 Mei 2019 lalu, dan pihak PN Banyuwangi sudah melakukan verifikasi ke PN Niaga Surabaya terkait putusan tersebut.
“Terdakwa Robby tak layak ditahan karena terdakwa telah dilindungi undang undang kepailitan,” tegas Saiful Arif Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi, yang memimpin langsung persidangan kasus tersebut (30/09) lalu.
Dalam persidangan, Saiful Arif juga menjelaskan, bahwa Undang-Undang kepailitan tak memberlakukan sidang perdata maupun pidana. Pengadilan Niaga telah menunjuk kurator dalam proses kepailitan KSU Arta Srikandi yang bertugas untuk menyita seluruh aset KSP Artha Srikandi dan terdakwa. Penyitaan tersebut guna mengganti tagihan ataupun dana para kreditur setelah aset aset KSU Arta Srikandi tersebut terjual.
“Seharusnya sidang diberhentikan dan terdakwa tak semestinya ditahan,” ujar Saiful Arif setelah mengetahui bukti bukti surat putusan yang dibawa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara tersebut, Ari Dewanto, SH. saat ditemui awak media menyampaikan, perkara tersebut merupakan limpahan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Surabaya dan sudah di P21.
“Itu pelimpahan dari Kejati Surabaya dan sudah P21, kita hanya menerima saja,” kata Ari.(nng)











