• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Perkara KSU Arta Srikandi Tak Layak Disidangkan, JPU : Kita Hanya Terima Limpahan Kejati

Ida by Ida
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Foto : Terdakwa Robby Sulistio Handoko saat menjalani sidang di PN Banyuwangi .(Nanang)

Foto : Terdakwa Robby Sulistio Handoko saat menjalani sidang di PN Banyuwangi .(Nanang)

0
SHARES
44
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANYUWANGI – Sidang perkara Bos KSU Arta Srikandi, Robby Sulistio Handoko atas kasus dugaan pengelapan dana Koperasi simpan pinjam hingga kini menuai tanda tanya.

Pasalnya, meski Pengadilan Niaga telah memutuskan KSU Arta Srikandi dinyatakan pailit berdasarkan surat putusan nomer 7/PDT.SUS-PKPU/2019/PN. NIAGA.SBY, namun Penyidik Kepolisian dan Kejaksaan tetap memproses dan menahan Robby Sulistio Handoko setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Setelah sebelumnya sempat di tahan di Mapolda Jatim beberapa pekan, akhirnya Robby Sulistio Handoko dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banyuwangi. Hingga kini, kasus tersebut berlanjut dalam persidangan di PN Banyuwangi.

Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi menilai, sidang pidana kasus dugaan penggelapan nasabah yang menyeret terdakwa Robby Sulistio Handoko, tak seharusnya dilakukan. Hal tersebut mengingat adanya keputusan pailit dari Hakim Pengadilan Niaga Surabaya tanggal 25 Mei 2019 lalu, dan pihak PN Banyuwangi sudah melakukan verifikasi ke PN Niaga Surabaya terkait putusan tersebut.

“Terdakwa Robby tak layak ditahan karena terdakwa telah dilindungi undang undang kepailitan,” tegas Saiful Arif Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi, yang memimpin langsung persidangan kasus tersebut (30/09) lalu.

Dalam persidangan, Saiful Arif juga menjelaskan, bahwa Undang-Undang kepailitan tak memberlakukan sidang perdata maupun pidana. Pengadilan Niaga telah menunjuk kurator dalam proses kepailitan KSU Arta Srikandi yang bertugas untuk menyita seluruh aset KSP Artha Srikandi dan terdakwa. Penyitaan tersebut guna mengganti tagihan ataupun dana para kreditur setelah aset aset KSU Arta Srikandi tersebut terjual.

“Seharusnya sidang diberhentikan dan terdakwa tak semestinya ditahan,” ujar Saiful Arif setelah mengetahui bukti bukti surat putusan yang dibawa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara tersebut, Ari Dewanto, SH. saat ditemui awak media menyampaikan, perkara tersebut merupakan limpahan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Surabaya dan sudah di P21.

“Itu pelimpahan dari Kejati Surabaya dan sudah P21, kita hanya menerima saja,” kata Ari.(nng)

Related Posts:

  • sidang bwi
    Kuasa Hukum Bos KSU Arta Srikandi Yakin Hakim Vonis…
  • pn banyuwangi
    Ketua PN Banyuwangi : Perkara KSP Artha Srikandi Tak…
  • kasus ksu bwi
    KPJ Laskar Putih Menduga Ada Nuansa Tak Sedap…
  • sidang koperasi banyuwangi
    Majelis Hakim Vonis Lepas Bos KSU Arta Srikandi
  • nang
    Sidang KSU Arta Srikandi, Saksi JPU Ngaku Tak Paham…
  • ksu
    Saksi JPU Sebut KSU Arta Srikandi Punya Ijin Resmi…
Previous Post

Relawan dan Simpatisan Jokowi – Amin di Banyuwangi Buat Petisi dan Gelar Aksi Damai

Next Post

Pentingya Wawasan Kebangsaan,Pemkab Jember Gandeng Kodim 0824 Jember

Ida

Ida

RelatedPosts

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif
EKBIS

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

by Haria Kamandanu
16/01/2026
0

  SURABAYA | bidik.news - Hasil Survei Penjualan Eceran (SPE) menyebutkan kinerja penjualan eceran pada Desember 2025 tetap tumbuh positif...

Read moreDetails
PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026
Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026

Kakanwil dan Kalapas se-Jatim Panen Raya Semangka di Banyuwangi

16/01/2026

TPS Perluas Ruang Terbuka Hijau

16/01/2026

Fraksi PDIP DPRD Jatim: Kesiapsiagaan Bencana Harus Dipersiapkan Sejak Sekolah

15/01/2026
Next Post
Pentingya Wawasan Kebangsaan,Pemkab Jember Gandeng Kodim 0824 Jember

Pentingya Wawasan Kebangsaan,Pemkab Jember Gandeng Kodim 0824 Jember

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026
PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.