JAKARTA- Akibat virus Corona yang berdampak terhadap perekonomian. Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi perhatian terhadap sektor perekonomian , utamanya ekonomi kelas bawah . Seperti para driver Ojek Online (ojol) maupun taksi Online . Untuk itu Jokowi melarang pihak Bank maupun perusahaan pembiayaan alias leasing melakukan penagihan angsuran kredit , menggunakan Debt Collector.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui keterangan tertulisnya, Rabu (25/3/2020), menerangkan Debt Collector diminta menghentikan sementara menarik kendaraan. Namun, OJK mengingatkan apabila debitur memiliki tunggakan lalu memghindar
Debitur harus proaktif untuk mengajukan Restrukturisasi tunggakannya. Karena kalau diam atau menghindar, berarti memang ada kewajiban yang masih harus ditunaikan.
”Karena mungkin masyarakat ada yang lupa kalau memiliki tunggakan, sehingga perusahaan harus menurunkan Debt Collector. Betul ada relaksasi untuk pembayaran ini, namun demikian, OJK juga mengharapkan kerja sama dari seluruh masyarakat untuk secara bertanggungjawab bisa memanfaatkan ini,” demikian bunyi keterangan OJK.
OJK juga saat ini tengah investigasi karena adanya beberapa Debt Collector yang melakukan penagihan di luar sepengetahuan dari perusahaan leasing.
Jika hal itu terjadi, OJK menyarankan agar debitur menyampaikan kepada Debt Collector bahwa akan mengurus restrukturisasi dan bisa disampaikan ke perusahaan leasing.











