SURABAYA | BIDIK NEWS – Karena masih banyak perusahaan atau pemberi kerja yang kurang patuh dengan belum mendaftarkan atau melindungi tenaga kerjanya dengan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Maka Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bersinergi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
Peran Kejati dalam hal ini sebagai pengacara negara yang membantu pendampingan dan pertimbangan hukum kepada perusahan yang kurang patuh. Diharapkan kepatuhan dan kesadaran para pemberi kerja dapat meningkat.
Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Dodo Suharto menjelaskan,
perusahaan wajib melindungi seluruh karyawannya dalam kepesertaan keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami tidak dapat bekerja sendirian dalam penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Jawa Timur. Perlu menggandeng Kejati Jatim beserta jajarannya dalam rangka optimalisasi kepatuhan pemberi kerja dalam mendaftarkan pekerja kepada BPJS Ketenagakerjaan,” kata Dodo usai MoU dengan Kejaksaan Tinggi Jatim di hotel Firefield Surabaya, Kamis (25/7/2019).
Ditambahkan Dodo, perusahaan yang melanggar kepatuhan terbagi dalam beberapa jenis tindakan. Mulai dari kelalaian dalam pembayaran iuran, mendaftarkan sebagian pekerjanya, membayar upah dibawah UMK.
“Bahkan ada perusahaan yang sama sekali belum mendaftarkan tenaga kerjanya,” tegasnya.

Sedangkan sanksi yang bakal diberikan, lanjut Dodo, sesuai peraturan yang berlaku, pemberi kerja bisa dipidana dan secara administratif bisa dicabut hak pelayanan publiknya. Seperti pemberhentian operasional hingga pencabutan izin.
Sedangkan Wakil Kejati Jatim, I Made Suarnawan mengungkapkan, MoU di Surabaya ini merupakan tindak lanjut dari kerjasama sebelumnya di Jakarta pada 20 Mei 2019. Karena itu pihaknya siap menindak perusahaan yang tidak menerapkan perundangan ketenagakerjaan dengan melakukan sejumlah langkah seperti mensomasi.
“Seumpama ada perusahaan yang nakal, tidak melaporkan sesuai dengan tenaga kerja yang dia miliki, kemudian itu bisa disomasi, atau juga modusnya dia sudah bayar tapi tidak disetorkan. Nah itu nanti bisa disomasi juga, dan bisa ditindak lanjuti dengan proses tindak pidana korupsi. Karena itu sudah merugikan pendapatan negara,” kata I Made serius.
Namun I Made mengaku, ada beberapa perusahaan yang pernah di somasi dan bersedia mengembalikan utang negara. Hal itu dinilai karena perusahaan tersebut sudah menyadari kesalahannya.
Sementara itu, hingga Juni 2019, jumlah Surat Kuasa Khusus (SKK) yang telah diserahkan BPJS Ketenagakerjaan Jatim kepada Kejaksaan sebanyak 572 SKK Piutang Iuran. Dan yang sudah patuh sebanyak 199 perusahaan dengan realisasi iuran Rp 3,4 miliar.
Sedangkan 509 SKK PWBD dan yang sudah patuh sebanyak 189 perusahaan dengan realisasi iuran Rp 177 juta. 3 PDS TK dan yang sudah patuh sebanyak 2 perusahaan dengan realisasi iuran Rp 34 juta serta 1 PDS Program dan sudah realisasi dengan iuran Rp 1 juta.
Dan penyerahan PRA SKK sebanyak 571 perusahaan dan perusahaan yang sudah patuh sebanyak 156 perusahaan dengan realisasi iuran Rp 662 juta. (hari)









