BIDIK NEWS | BANYUWANGI – Isu dualisme kepengurusan dalam wadah olah raga menembak di Banyuwangi dibantah Pengurus Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin) Kabupaten Banyuwangi.
Hal itu ditegaskan Ketua Bidang Humas Perbakin Cabang Banyuwangi, Erwin Yudianto yang mangaku resah adanya isu yang beredar tersebut.
Menurutnya, dalam Musyawarah Kabupaten (Muskab) Perbakin cabang Banyuwangi yang digelar beberapa waktu lalu, Wahyudi Ikhsan secara aklamasi terpilih menjadi ketua umum baru.
Bahkan kepengurusan Pengkab Perbakin Banyuwangi, dibawah kepemimpinan Wahyudi Ikhsan, telah mengantongi Surat Keputusan (SK) Ketua Umum Pengurus Provinsi (Pengprov) Perbakin Jatim, Nomor : SKEP/36/KU/PPJT/VII/2017, tertanggal 31 Juli 2017, yang langsung ditandatangani Jenderal TNI, Joppy Olesimus Wayangkau selaku Ketua Pengrov Perbakin Jatim.
“Jadi tidak benar di tubuh Pengkab Perbakin Banyuwangi telah terjadi dualisme kepengurusan. Kalaupun ada pihak-pihak yang mengklaim sebagai pengurus perbakin itu tidak benar,’’ ujar Erwin.
Dibeberkannya, Pengkab Perbakin Banyuwangi saat ini hanya memiliki lima club yang sah, dan telah memiliki SK dari Pengkab Perbakin Banyuwangi, diantaranya S&W, BSC, EXACT, BAONG dan AOS. Semua sudah terdata dalam data base, dan diketahui oleh Pengprov Perbakin Jawa Timur.
Karena itu, lanjut Erwin, jika ada club menembak yang mengaku berada dibawah naungan Pengkab Perbakin Banyuwangi, tetapi tidak mempunyai SK, itu jelas ilegal. Dan jika ada organisasi yang memakai nama perbakin tetapi tidak termasuk dalam binaan Pengkab Perbakin Banyuwangi maka itu juga ilegal dan menyalahi aturan.
“Kita bisa laporkan dan proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Erwin menjelaskan, idealnya jika ada club baru yang mau bergabung di bawah naungan Perbakin Cabang Banyuwangi maka harus mengikuti prosedur yang telah di tetapkan, yaitu mengajukan dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan seperti akta pendirian, susunan organisasi dan AD/ART serta persyaratan lainnya. Setelah di proses oleh pengurus Pengkab akan diterbitkan SK sebagai bukti bahwa club tersebut sudah bergabung di dalam naungan Perbakin Kabupaten Banyuwangi dan harus mengikuti dan mentaati peraturan Pengkab.
Karena itu, pinta Erwin, pihaknya menghimbau agar warga masyarakat tidak mudah percaya dengan hal-hal yang belum jelas keabsahan atau legalitasnya.
“Jangan mudah percaya apalagi diiming-iming diberi KTA dan bisa membawa pistol jenis apapun. Sebab untuk bisa memiliki senjata api tidak mudah tetapi melalui prosedur yang sudah ditetapkan. Mulai dari test phisiko, kesehatan, urine, SKCK, mengikuti uji tembak dan penataran, yang dibuktikan dengan sertifikat,’’ pungkas Erwin.
Berdasarkan SK Pengprov Perbakin Jatim, Pengkab Perbakin Cabang Banyuwangi terdiri dari Ketua Umum dijabat Wahyudi Iksan SH, MH, Wakil Ketua Umum Candra Kusuma, ST, dan Sekretaris Dedy Desilva, S. Hut, Bendahara Yohan Eka Oktavero, SE, Sedang pelindung Kapolres Banyuwangi, Dandim 0825 Banyuwangi, Danlanal Banyuwangi, Ketua DPRD Banyuwangi sementara pembinanya Koni dan di Badan Penasehat, diantaranya Tijta Soejarwo Tjuk.(nng)
Teks :Erwin Yudianto (kiri) bersama Wahyudi Ikhsan (Ketua Umum Perbakin Banyuwangi). (foto:ist)











