• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Penyidikan Polrestabes Surabaya Dinilai Janggal

admin by admin
9 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 3 mins read
0
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA – Henry J Gunawan, bos PT Gala Bumi Perkasa melihat banyak kejanggalan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual beli tanah oleh Polrestabes Surabaya. Henry pun meminta agar penyidik Polrestabes Surabaya segera melakukan gelar perkara ulang kasus tersebut.

Melalui kuasa hukumnya Abdul Malik, Henry mengeluhkan penanganan Polrestabes Surabaya terhadap kasus penipuan dan penggelapan yang menjeratnya. Menurutnya, notaris Caroline C Kalampung tidak berhak melaporkan Henry karena tidak memiliki keperdataan atau alas hak yang kuat.

Selain itu, terungkap bahwa dalam pembuatan akta jual beli tanah yang dibuat di kantor notaris Caroline tersebut terjadi atas kesepakatan antara Hermanto dengan PT Gala Bumi Perkasa. Saat itu Direktur Utamanya yang menjabat pada tahun 2010 yang melakukan proses perjanjian adalah Teguh Kinarto. Dalam perjanjian itu tidak menyebutkan sama sekali bahwa Henry sebagai pihak yang bersangkutan. “Saya menduga ini ada permainan yang dilakukan Caroline dan Teguh Kinarto. Apa yang merugikan Caroline sebagai notaris, kan surat itu sudah ditaruh di notaris dan diberikan kepada pihak lain yang sampai saat ini tidak diketahui keberadaanya,” ujarnya saat ditemui di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (21/6/2017).

Anehnya, sertifikat tersebut sebetulnya sudah ditangan notaris Caroline yang selanjutnya sudah memberikan kembali kepada Asrori orang yang mengaku suruhan PT Gala Bumi Perkasa dan sampai saat ini tidak diketahui identitas keberadaanya. Malik menyebutkan bahwa Caroline seharusnya tidak memberikan surat tersebut kepada orang yang bukan pihak-pihak atas perjanjian tersebut. “Seharusnya Caroline dan Teguh Kinarto ini yang dijadikan tersangka. Bukan pak Henry yang dijadikan tersangka. Ini Asrori harus dicari dulu karena saksi kunci. Dalam hal ini Caroline harus bertanggung jawab juga, bukan melaporkan,” tegasnya.

Beberapa kejanggalan lainnya yaitu, adanya dua laporan dalam obyek yang sama. Karena itu pihaknya meminta kasus yang sama di Mabes Polri ditarik ke Polrestabes Surabaya. “Selain dilaporkan di Polrestabes Surabaya, Pak Henry juga dilaporkan di Mabes Polri. Anehnya dua-duanya jalan dan telah menetapkan Pak Henry sebagai tersangka,” ujar pengacara yang juga menjabat Ketua Kongres Advocat Indonesia (KAI) Jatim ini.

Tak hanya itu, Malik juga menilai bahwa kasus penipuan dan penggelapan yang menjerat Henry telah kadaluarsa lantaran kasus ini terjadi pada 2010 silam. Sesuai KUHP masa kadaluarsa perbuatan pidana adalah 6 tahun. “Kasusnya sudah terjadi 7 tahun lalu, tapi kok anehnya kasus ini baru dilaporkan dan ditangani saat ini. Kenapa kok tidak dulu?. Apalagi Asrori sebagai saksi kunci yang mengambil sertifikat itu belum jelas keberadaanya,” bebernya.

Atas beberapa kejanggalan itulah, Malik melihat bahwa penetapan pengusaha properti itu sebagai tersangka syarat akan kepentingan. “Penetapan Pak Henry sebagai tersangka merupakan tindakan yang tidak sah karena terbukti melanggar Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 12 tahun 2009. Seharusnya Perkap ini jadi pedoman penyidik,” kata Malik.

Untuk memastikan apakah penetapan tersangka Henry tidak dilakukan secara sewenang-wenang, Malik pun telah mengirim surat resmi ke penyidik Polrestabes Surabaya dan Mabes Polri. “Kami minta kasus atas laporan notaris Caroline yang dibuat di Mabes Polri ditarik ke Polrestabes Surabaya. Dan kami meminta agar penyidik segera melakukan gelar perkara ulang,” tegasnya.

Henry ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan atas laporan yang dibuat notaris Caroline di Polrestabes Surabaya. Kasus yang menjerat Henry ini berawal saat notaris Caroline mempunyai seorang klien yang sedang melakukan jual beli tanah dengan Henry sebesar Rp 4,5 miliar. Setelah membayar ke Henry, korban yang seharusnya menerima Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) ternyata tidak terwujud.

Saat korban ingin mengambil haknya, Henry justru mengaku bahwa SHGB tersebut di tangan notaris Caroline. Namun setelah dicek, Caroline mengaku bahwa SHGB tersebut telah diambil oleh seseorang yang mengaku sebagai anak buah Henry. Kabarnya, SHGB itu ternyata dijual lagi ke orang lain oleh Henry dengan harga Rp 10 miliar.

Atas perbuatannya, notaris Caroline akhirnya melaporkan Henry ke Polrestabes Surabaya. Setelah melakukan sejumlah penyelidikan, penyidik kemudian penyidik akhirnya menetapkan Henry sebagai tersangka dalam kasus tersebut. (eno)

Related Posts:

  • IMG-20180416-WA0038
    Divonis 8 Bulan Hukuman  Percobaan, Jaksa Pikir - pikir....
  • Henry J Gunawan: PT GBP Tidak Terima Satu Rupiah Pun
  • IMG-20180416-WA0022
    Vonis Hakim Perkara Henry. J Gunawan Sarat Dengan Permainan
  • Dugaan Rekayasa Perkara Henry, Nama Dua Orang Ini Disebut
  • Lima Saksi Kompak Tak Hadir, Sidang HJG Ditunda
  • IMG-20180414-WA0076
    Adanya Isu "Mafia Peradilan" di PN Surabaya Mulai…
Tags: kasus penipuanpolrestabes surabaya
Previous Post

Korban Kecelakaan Truk Damkar Pertigaan Telkom Balung terabaikan

Next Post

Mobil Klinik Indosat Ooredoo Siap Layani Pemudik

admin

admin

RelatedPosts

Lagi Komisaris PT ACA Iwan Kurniawan Mengumrahkan Sejumlah Orang 
HUKUM KRIMINAL

Setelah Viral di Media Sosial Suami Aniaya Istrinya Kini Mendekam di Sel Tahanan Polrestabes Surabaya 

by April
26/08/2025
0

SURABAYA | bidik.news – Polrestabes Surabaya akhirnya menetapkan AAS (40), sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya,...

Read moreDetails
Enam Pelaku Pengroyokan di Wiyung  Berhasil Ditangkap

Enam Pelaku Pengroyokan di Wiyung Berhasil Ditangkap

03/07/2025
Polrestabes Surabaya

Polrestabes Surabaya Gelar Sispamkota di KPU, Antisipasi Potensi Kerawanan

14/08/2024

Polrestabes Surabaya Mengungkap Kasus Pembunuhan Saudara Kandung

10/08/2024

Direktur PT Bukit Baja Anugrah Didakwa Tipu Uang Rp 65 Milliar di PN Surabaya

03/06/2021

Saksi Mengaku Terima Uang di Rekening Pribadinya

05/04/2021
Next Post

Mobil Klinik Indosat Ooredoo Siap Layani Pemudik

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun

19/01/2026
Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

18/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.