BIDIK NEWS | GRESIK – Terdakwa penjual minuman keras (miras) oplosan maut yang menyakibatkan 5 orang tewas, mulai disidangkan di PN Gresik.
Terdakwa Petrus Roy Bernardo (37) warga Jl. Genting Besar Rt.001 Rw.010, Kelurahan Genteng, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya, hanya menunduk ketika JPU Mansur menyeretnya ke meja hijau.
Sidang yang mengagendakan dakwaan ini, jaksa mendakwa terdakwa dengan pasal 136 huruf b jo 75 (1) UU N0.18 Tahun 2012 tentang perdagangan jo pasal 84 (2) KUHP.
Dalam dakwaannya diterangkan, bahwa terdakwa membuat miras oplosan. Kemudian, dijual kepada pembeli. Kebetulan saat itu, ada seorang warga asal Menganti memesan minuman keras jenis vodka tersebut.
Pemuda bernama Muslimin itu memesan sebanyak 30 liter seharga Rp 1,2 juta. Namun, terdakwa memberikan potongan harga Rp 200 ribu. “Terdakwa meracik sendiri dengan berbagai bahan. Kemudian dioplos,” ujar JPU Mansur. Setelah racikan selesai, terdakwa mengantarkan miras tersebut kepada pembeli di wilayah Surabaya.
Setelah itu, Muslimin mengkonsumsi oplosan tersebut bersama dengan teman-temannya. “Akibatnya tiga orang meninggal. Yang lain mual dan pusing dan harus dirawat di rumah sakit,” imbuhnya.
Sidang dengan ketua Majelis hakim yang diketuai Lia Herawati akhirnya ditunda minggu depan dengan agenda eksepsi dari kusa hukum terdakwa, Adi Sutrisno. (him)











