BIDIK NEWS |GRESIK – Lakukan penipuan dengan modus lowongan pekerjaan di medsos, Terdakwa Efendi (30), warga Desa Datinawong, Kecamatan Babat, Lamongan, dan Candra (34), warga Pongangan, Kecamatan Manyar, diadili di PN Gresik. Keduanya didakwa telah melakukan penipuan pada belasan orang yang sedang mencari kerja.
Modus yang mereka lakukan berpura-pura menyebar lowongan kerja melalui media sosial facebook lengkap dengan nomor telepon. Bahkan, untuk meyakinkan korbannya, Efendi membawa kontrak kerja palsu yang sudah siap ditandatangani. Kontrak kerja tersebut dicetak pada kertas dan berlogo salah satu perusahaan di wilayah Manyar.
Masing-masing terdakwa memiliki peran, seperti terdakwa Candra berperan sebagai bagian human resource development (HRD), padahal dia kerjaannya security.
Tugasnya, mewawancarai korban. Kemudian, meminta sejumlah uang sebagai jaminan. Satu korban ada yang diminta membayar Rp 950 ribu. Selanjutnya, korban tidak pernah mendapatkan kerjaan yang dijanjikan.
Mereka didakwa dengan pasal 378 KUHP.
Sidang yang dipimpin majelis hakim Lia Herawati tersebut akhirnya menunda persidangan pada pekan depan dengan agenda tuntutan dari JPU Dickey Eka Koes Amdriyansyah.
Berapa tuntutan yang patut diterima kedua terdakwa yang merugikan puluhan orang dengan modus lowongan pekerjaan palsu ? (him)











