BANYUWANGI|BIDIK NEWS – Sebanyak 402 botol pengiriman arak Bali berhasil digagalkan Polres Banyuwangi.Pengiriman senilai Rp. 17 juta itu ditemukan petugas saat melakukan razia di Pelabuhan ASDP Ketapang, Banyuwangi.
Kapolres Banyuwangi, AKBP Taufik Herdiansyah Zeinardi mengatakan, ratusan botol miras tersebut ditaruh di dalam truk boks nopol P 8058 UQ, dan dikirim dari Bali menuju Kabupaten Jember, Jawa Timur. Namun, berhasil digagalkan petugas saat melakukan razia kendaraan pada Selasa, 30 Juli 2019.
“Beberapa hari yang lalu, anggota kami melakukan razia kendaran di Pelabuhan ASDP Ketapang. Saat itu ditemukan truk boks yang mengangkut 402 botol mineral ukuran 1,5 liter berisikan miras jenis arak,” ungkap AKBP. Taufik.
Ia menjelaskan, dari pengakuan sopir dan kernet, mereka mendapat miras tersebut dari seorang laki-laki di Terminal Klungkung, Bali pada 29 Juli lalu. Mereka membawa Arak Bali itu ditujukan kepada seorang pembeli di Terminal Kalisat, Jember.
“Guna keperluan penyidikan lebih lanjut, sopir dan kernetnya kita amankan. Mereka mengaku dijanjikan upah Rp. 1 juta jika sudah sampai di Jember,” ungkapnya.
Kapolres menegaskan, kedua tersangka dijerat Pasal 91 ayat (1) sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 140 dan atau Pasal 142 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 204 ayat (1) KUHP JO Pasal 55 ayat (1) KUHP atau Pasal 56 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.
Sementara, lanjut dia, pembeli yang diketahui berinisial SIS asal Jember, masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).(swr)











