GRESIK | BIDIK.NEWS – Tanpa mendapatkan ijin dengan sengaja memberi kesempatan khalayak umum untuk melakukan permainan judi, terdakwa Semantri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nugroho Tanjung dituntut dengan hukumam penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Pada tuntutan disebutkan, terdakwa terbukti melanggar pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHP. ” menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan,” tegas Jaksa Nugroho saat membacakan tuntutan.
Dijelaskan pada tuntutan, pada hari Selasa, tanggal 24 Mei 2022 sekitar jam 21.45 WIB
di Dusun Balong Dinding Desa Sidowungu Kecamatan Menganti, terdakwa selaku pengepul judi togel terbukti telah menerima titipan angka judi togel melalui pesen WhatsApp.
Selanjutnya, pesan angka togel tersebut oleh terdakwa direkap kertas kecil beserta uang taruhannya. Kertas tersebut lalu difoto oleh terdakwa menggunakan Hp miliknya lalu kertas tersebut dibakar untuk menghilangkan Barang Bukti.
Rekapan foto angka taruhan dan nominal taruhan oleh terdakwa dikirim melaui pesan WhastApp ke saudara Narto (DPO) selaku bandar togel. Selanjutnya, untuk melihat angka taruhan, terdakwa melihat disitus Live Draw HK.
Setiap penombok berhak untuk menombok angka judi Togel dari jenis KOP (3 angka dari belakang), BETE (2 angka dari belakang). Apabila penombok menombokkan KOP (3 angka dari belakang) sebesar Rp. 1000 ( seribu rupiah) dan angka tersebut keluar maka penombok berhak atas uang kemenangan sebesar Rp. 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) berikut kelipatanya dan apabila penombok menombokkan BETE (2 angka dari belakang) sebesar Rp.1000 (seribu rupiah) dan angka tersebut keluar maka penombok berhak atas uang kemenangan sebesar Rp. 65.000 (enam puluh lima ribu rupiah) berikut kelipatanya. (him)











