• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Pengepul Judi Togel Dituntut 1 Tahun 6 Bulan

M Rohim by M Rohim
3 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 1 min read
0
ilustrasi

ilustrasi

0
SHARES
152
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

GRESIK | BIDIK.NEWS – Tanpa mendapatkan ijin dengan sengaja memberi kesempatan khalayak umum untuk melakukan permainan judi, terdakwa Semantri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nugroho Tanjung dituntut dengan hukumam penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Pada tuntutan disebutkan, terdakwa terbukti melanggar pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHP. ” menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan,” tegas Jaksa Nugroho saat membacakan tuntutan.

Dijelaskan pada tuntutan, pada hari Selasa, tanggal 24 Mei 2022 sekitar jam 21.45 WIB
di Dusun Balong Dinding Desa Sidowungu Kecamatan Menganti, terdakwa selaku pengepul judi togel terbukti telah menerima titipan angka judi togel melalui pesen WhatsApp.

Selanjutnya, pesan angka togel tersebut oleh terdakwa direkap kertas kecil beserta uang taruhannya. Kertas tersebut lalu difoto oleh terdakwa menggunakan Hp miliknya lalu kertas tersebut dibakar untuk menghilangkan Barang Bukti.

Rekapan foto angka taruhan dan nominal taruhan oleh terdakwa dikirim melaui pesan WhastApp ke saudara Narto (DPO) selaku bandar togel. Selanjutnya, untuk melihat angka taruhan, terdakwa melihat disitus Live Draw HK.

Setiap penombok berhak untuk menombok angka judi Togel dari jenis  KOP (3 angka dari belakang), BETE (2 angka dari belakang). Apabila penombok menombokkan KOP (3 angka dari belakang) sebesar Rp. 1000 ( seribu rupiah) dan angka tersebut keluar maka penombok berhak atas uang kemenangan sebesar Rp. 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) berikut kelipatanya dan apabila penombok menombokkan BETE (2 angka dari belakang) sebesar Rp.1000 (seribu rupiah) dan angka tersebut keluar maka penombok berhak atas uang kemenangan sebesar Rp. 65.000 (enam puluh lima ribu rupiah) berikut kelipatanya. (him)

Related Posts:

  • judi
    Main Judi Dadu Dituntut 1 Tahun Penjara
  • sidang judi
    Hakim Vonis Terdakwa Judi Online 60 Hari
  • IMG-20190221-WA0021
    Nyolong HP OPPO Dituntut 10 Bulan Penjara
  • bawa sajam
    Membawa Sajam Dituntut 8 Bulan
  • IMG-20181212-WA0019
    Jual Narkoba Dituntut 8 Tahun Penjara
  • IMG-20190227-WA0018
    Nyolong HP OPPO Divonis 5 Bulan.
Previous Post

Resmi Dilantik Jadi Anggota Dewan, Mohammad Rosyidi Langsung Tancap Gas

Next Post

Terapkan Cash Management System , KPU Jatim Gelar Monev

M Rohim

M Rohim

RelatedPosts

Bupati Pasuruan Kukuhkan Dewas RSUD Bangil Dan RSUD Grati, Tingkatkan Pelayanan
INDEX

Bupati Pasuruan Kukuhkan Dewas RSUD Bangil Dan RSUD Grati, Tingkatkan Pelayanan

by rusdi
12/01/2026
0

PASURUAN I bidik - Bupati Pasuruan HM Rusdi Sutejo mengukuhkan Dewan Pengawas (Dewas) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Bangil...

Read moreDetails
PDIP Jatim Rayakan HUT ke-53 dengan Laporan Kinerja ke Masyarakat

PDIP Jatim Rayakan HUT ke-53 dengan Laporan Kinerja ke Masyarakat

12/01/2026
Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan

Polisi Ngawi Laksanakan Pengamanan Pengajian di Mantingan

11/01/2026

Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan

11/01/2026

Tangis Haru Selimuti Pelepasan Kombes Pol Rama Samtama Putra dari Polresta Banyuwangi

11/01/2026

Synchroma Fest 2026 Fikom Unitomo: Panggung Pembuktian Mahasiswa Siap Bersaing di Dunia Profesional

10/01/2026
Next Post
Terapkan Cash Management System , KPU Jatim Gelar Monev

Terapkan Cash Management System , KPU Jatim Gelar Monev

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Bupati Pasuruan Kukuhkan Dewas RSUD Bangil Dan RSUD Grati, Tingkatkan Pelayanan

Bupati Pasuruan Kukuhkan Dewas RSUD Bangil Dan RSUD Grati, Tingkatkan Pelayanan

12/01/2026
PDIP Jatim Rayakan HUT ke-53 dengan Laporan Kinerja ke Masyarakat

PDIP Jatim Rayakan HUT ke-53 dengan Laporan Kinerja ke Masyarakat

12/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.