SURABAYA | BIDIK.NEWS – Sidang perkara peredaran uang palsu (Upal) dalam bentuk pecahan Rp. 100 ribu dengan terdakwa Sunardi, kembali di persidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda pemeriksaan saksi penangkap dari kepolisian. (22/05/2019).
Sidang yang digelar di ruang Garuda 2 tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejari Surabaya, menghadirkan saksi Budi Kurniawan, anggota kepolisian sektor Karang Pilang untuk diminta keterangannnya.
Dalam keterangannya, saksi menceritakan kronologi penangkapan terdakwa Sunardi di hadapan majelis hakim yang diketuai Dwi Winarko.
” Awalnya terdakwa Sunardi membeli uang kertas palsu ke Rio Hariyanto (DPO) lewat Facebook. Lalu terdakwa di minta membayar Rp. 2 juta dengan cara transfer ke rekening BCA atas nama Budi Santoso, dari harga itu terdakwa mendapat uang kertas palsu pecahan Rp 100 ribuan sebanyak (65) enam puluh lima lembar.” kata saksi
Saksi menambahkan, setelah mendapat uang palsu yang dikirimkan oleh Rio melalui jasa pengiriman JNE, terdakwa kemudian menjual kembali upal tersebut melalui media sosial Facebook.
” Kemudian ada pembeli bernama Yusuf, dan disepakati membeli uang palsu terdakwa senilai Rp. 3 juta, dapat 60 lembar upal kertas pecahan Rp. 100 ribu.” imbuh saksi
Lebih lanjut menurut saksi, oleh Yusuf terdakwa disuruh datang ke Surabaya dengan membawa upal tersebut. Saat akan melakukan transaksi terdakwa kemudian ditangkap.
” Kami melakukan penangkapan setelah mendapat informasi adanya transaksi upal di wilayah kami.” pungkas saksi
Dari penangkapan tersebut, didapatkan barang bukti berupa upal kertas pecahan Rp. 100 ribu sebanyak 65 lembar.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan Pasal Pasal 36 ayat (3) Jo Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. (J4k)









