• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Pengedar Upal Pecahan 100 ribu Di Adili

Ida by Ida
7 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 1 min read
0
Terdakwa Sunardi saat sidang di PN Surabaya. (Foto : j4k)

Terdakwa Sunardi saat sidang di PN Surabaya. (Foto : j4k)

0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA | BIDIK.NEWS – Sidang perkara peredaran uang palsu (Upal) dalam bentuk pecahan Rp. 100 ribu dengan terdakwa Sunardi, kembali di persidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda pemeriksaan saksi penangkap dari kepolisian. (22/05/2019).

Sidang yang digelar di ruang Garuda 2 tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejari Surabaya, menghadirkan saksi Budi Kurniawan, anggota kepolisian sektor Karang Pilang untuk diminta keterangannnya.

Dalam keterangannya, saksi menceritakan kronologi penangkapan terdakwa Sunardi di hadapan majelis hakim yang diketuai Dwi Winarko.

” Awalnya terdakwa Sunardi membeli uang kertas palsu ke Rio Hariyanto (DPO) lewat Facebook. Lalu terdakwa di minta membayar Rp. 2 juta dengan cara transfer ke rekening BCA atas nama Budi Santoso, dari harga itu terdakwa mendapat uang kertas palsu pecahan Rp 100 ribuan sebanyak (65) enam puluh lima lembar.” kata saksi

Saksi menambahkan, setelah mendapat uang palsu yang dikirimkan oleh Rio melalui jasa pengiriman JNE, terdakwa kemudian menjual kembali upal tersebut melalui media sosial Facebook.

” Kemudian ada pembeli bernama Yusuf, dan disepakati membeli uang palsu terdakwa senilai Rp. 3 juta, dapat 60 lembar upal kertas pecahan Rp. 100 ribu.” imbuh saksi

Lebih lanjut menurut saksi, oleh Yusuf terdakwa disuruh datang ke Surabaya dengan membawa upal tersebut. Saat akan melakukan transaksi terdakwa kemudian ditangkap.

” Kami melakukan penangkapan setelah mendapat informasi adanya transaksi upal di wilayah kami.” pungkas saksi

Dari penangkapan tersebut, didapatkan barang bukti berupa upal kertas pecahan Rp. 100 ribu sebanyak 65 lembar.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan Pasal Pasal 36 ayat (3) Jo Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. (J4k)

Related Posts:

  • bocah ingusah terjerat narkoba
    Dalih Untuk Doping, Bocah Ingusan Terjerat Narkoba
  • pil
    Kuasai Pil LL 30.000 Butir, Abdul Majid Diadili
  • WhatsApp Image 2025-08-26 at 11.37.06
    Sidang Lanjutan Terdakwa Pemerasan Oknum Wartawan…
  • charles narkoba
    Tukang Service AC Nyambi Kurir Narkoba, Di Tuntut 13…
  • Menipu Rp 1 juta, Warga Gedangkulut Disidang
  • IMG-20180718-WA0039
    Istri Jual Suami Untuk " Threesome ", Akhirnya Di…
Previous Post

Ramadhan, DJP Jatim II Gelar Lomba Tanfidz dan Santunan Anak Yatim

Next Post

Ini Pesan Gubernur Khofifah Kepada Atlet dan Pelatih Hadapi PON 2020

Ida

Ida

RelatedPosts

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo
EKBIS

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

by Haria Kamandanu
17/01/2026
0

SURABAYA | bidik.news -Perkembangan perkeretaapian terus menunjukkan peningkatan baik sarana ataupun prasarananya. Peningkatan ini tidak lepas dari peran pemerintah dalam...

Read moreDetails
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026

Kakanwil dan Kalapas se-Jatim Panen Raya Semangka di Banyuwangi

16/01/2026
Next Post
Ini Pesan Gubernur Khofifah Kepada Atlet dan Pelatih Hadapi PON 2020

Ini Pesan Gubernur Khofifah Kepada Atlet dan Pelatih Hadapi PON 2020

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.