BIDIK NEWS |SURABAYA – Satreskoba Polrestabes Surabaya membongkar jaringan narkotika melalui lapas Pamekasan.
Terbongkarnya jaringan ini berawal dari penangkapan tersangka bernama Rizki Harianto (26) warga Kedinding Tengah Baru Surabaya, namun in the kos di Jalan Jagir Sidosermo, Surabaya.
Wakasatreskoba Polrestabes Surabaya, Kompol Yusuf Wahyudiono mengatakan, penangkapan tersangka Rizky Harianto ketika petugas berhasil mengendus transaksi narkoba jenis extasi diwilayah Surabaya.
“Kami berhasil menangkap Rizky Harianto di kamar kosnya, beserta barang bukti extasi yang dibungkus permen,” Ujar Yusuf Wahyudiono saat jumpa pers di Mapolrestabes Surabaya, Jum’at (16/11).
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa 15 butir pil extasi, 1 buku tabungan beserta ATM nya, 1 lembar bukti transaksi ekstasi dan 1 kotak permen penyimpan ekstasi serta 1 tas serta 2 HP sebagai alat komunikasi.
Lanjut Yusuf, tersangka Rizky mengaku barang haram yang didapatnya dari temanya berinisial AN seorang napi lapas Pamekasan.
“Tersangka Rizky ini membeli extasi ini dari sistem ranjau,” Katanya. Pembelian itu sedikitnya 20 butir seharga Rp.10.350.000.
Ternyata Rizky juga mencatut nama Candra Asmara (32) warga Jalan Tuwowo Surabaya, namun kos di Jalan Ngagel Rejo Utara Surabaya.
“Candra Asmar ini disebut-sebut sebagai pemilik modal bisnis haram yang di jalankan Rizky,” Terangnya.
Dari hasil penjualan extasi uangnya dibagi dua antara Penjual dan pemilik modal. Kemudian petugas langsung memburu Candra dan berhasil ditangkap di kosnya Jalan Ngagel Rejo Utara, Surabaya.
“Bisnis yang dijalankan kedua tersangka sudah berjalan tiga bulan terakhir. Dan bulan November 2018 ini, keduanya sudah melakukan 2 kali transaksi,” Katanya. Kini kedua tersangka mendekam hotel prodeo Mapolrestabes Surabaya. (Riz)









