MALANG I BIDIK.NEWS – Kepala Daerah di berbagai daerah, mulai merespon hasil pengumuman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menerbitkan Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 pada Selasa, (21/5/2019) dinihari, dengan mengucapkan selamat atas kemenangan pasangan 02 yakni Ir. H. Joko Widodo dan Dr, KH Ma’ruf Amin untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden periode 2019 – 2024.
Walikota Batu Dewanti Rumpoko misalnya, diketahui telah menyampaikan ucapan selamat kepada pasangan Jokowi – Amin begitu secara resmi hasil pemilu 2019 diumumkan KPU. Dalam sorotan berbagai media, politisi PDI-P itu mengungkap kebahagiaan dan rasa syukurnya atas kemenangan Paslon 01.
Beberapa pengamat politik di Kota Malang dari Universitas Muhammadiyah Malang dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) buka suara terkait reaksi beberapa kepala daerah termasuk Dewanti Rumpoko atas kemenangan Jokowi – Amin pada pemilu 2019 ini.
“Saya kira perihal kepala daerah, dalam hal ini Walikota Batu memberi ucapan selamat atas kemenangan Paslon 01 itu wajar. Bisa jadi itu sebuah pesan tersirat dari beliau kepada rakyat yang ada di grass root tersebut, agar tidak ikut ajakan Badan Pemenangan Nasional (BPN) dari salah satu calon yang kecewa berat atas kekalahan,” ujar Dr. Wahyudi Winarjo, M.Si dosen sosiologi politik sekaligus
Wakil Direktur II Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Malang.
Terkait proses gugatan BPN paslon 02 Prabowo – Sandi kepada Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru diajukan, pria pengagum seni rupa ini mengatakan kewajaran atas ucapan selamat atas kemenangan Jokowi – Amin. Menurutnya, hal tersebut normal dalam kontestasi politik, meski pengumuman KPU yang bisa dijadikan acuan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden baru bisa dipaparkan setelah penilaian gugatan kubu Prabowo – Sandi kepada MK.
“Tidak ada masalah meski masih ada gugatan, di dunia barat sekalipun, memberi apresiasi kepada yang menang itu dilakukan, meski ada ketidakpuasan terhadap hasil. Masalah ketidakpuasan, ya ditempuh secara konstitusi,” imbuhnya.
Wahyudi menambahkan, “pelanggaran yang dianggap masiv, terstruktur dan sistematis adalah pelanggaran dan kecurangan yang terjadi lebih dari 50% jumlah provinsi yang ada, tapi kuantitasnya kan tidak seperti itu,” jelasnya.
Masih dari lingkup FISIP UMM, Iradhat Taqwa, S, IP., MA selaku dosen di Ilmu Pemerintahan UMM berpendapat bahwa ucapan kepala daerah seperti yang dilakukan Dewanti Rumpoko merupakan hal yang positif.
“Menurut saya itu justru positif mas, ditengah upaya banyak pihak mendeligitmasi pemilu dengan mengatakan pemilu curang dan wacana pengerahan masa atau istilah kelompok oposisi Jokowi people power yang diganti jadi gerakan kedaulatan rakyat, ucapaan selamat menunjukan bahwa pemilu kita telah selesai dan berlangsung cukup kondusif,” jelasnya.
Berkaitan dengan ucapan selamat dari kepala daerah, dosen muda di UMM itu berpendapat, “Secara tersirat ucapan tersebut memberikan pelajaran kepada publik untuk menerima hasil pemilu dan segera melakukan rekonsiliasi agar polarisasi akibat pilpres segera dapat dihentikan. Ucapan itu juga lazim disampaikan sebab Presdisen merupakan kepala negara dan pemerintahan RI dan sangat etis sebab bersumber dari hasil keputusan KPU RI sebagai lembaga yang berwenang,” urainya.
Ina Irawati, S. Si alumni Universitas Brawijaya, yang merupakan konsultan di Women’s Crisis Center Dian Mutiara menambahkan, agar pihak yang dalam hal ini kalah seharusnya legowo, jika tidak puas dengan hasil KPU, langkah yang diambil lewat jalur MK sudah tepat.
“Sudah mengajukan banding ke MK ya sudah, seharusnya ditunggu dan diterima saja hasilnya. Mengucapkan selamat itu bukan menjadi persoalan, hanya mengucapkan tidak mendeklarasikan,” pungkasnya. (Doi)











