• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Pengadilan Negeri Banyuwangi Diduga Abaikan Putusan dan Ulur Waktu Eksekusi

Ida by Ida
7 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Pengadilan Negeri Banyuwangi.(Foto: Ist)

Pengadilan Negeri Banyuwangi.(Foto: Ist)

0
SHARES
22
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BIDIK NEWS | BANYUWANGI – Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi diduga telah mengabaikan putusan dan mengulur-ulur waktu pelaksanaan eksekusi tanah dan rumah milik Kholisul Fuad yang berada di Desa Dadapan, Kecamatan Kabat.

Padahal, permohonan penetapan eksekusi dan pelaksanaan eksekusi sudah diajukan sejak tanggal 14 Desember 2018 lalu.

Menurut Kuasa Hukum Kholisul Fuad, Dudy Sucahyo, SH mengatakan, kliennya sudah membayar uang panjar sebesar 12 juta untuk biaya eksekusi tersebut. Namun, pihak PN Banyuwangi hingga saat ini tidak segera melakukan eksekusi.

Dudy mengungkapkan, kliennya merupakan pemilik sah tanah dan bangunan tersebut, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Nomor : 103/Pdt.G/2009/PN.BWI tanggal 8 Maret 2010, Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur Nomor : 425/PDT/2010/PT.Sby tanggal 2 September 2010, Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor : 2072K/Pdt/2011 tanggal 8 Desember 2011, yaitu menolak permohonan Kasasi yang diajukan Amaniyah dan Nur Imama selaku pihak tergugat. Dan Putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi Nomor : 197/Pdt.G/2013/PN.BWI, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sejak tanggal 2 Mei 2014.

Dudy menyebut, lambatnya Pengadilan Negeri Banyuwangi dalam melakukan eksekusi tanah atas nama Kholisul Fuad menjadi pertanyaan.

“Ada apa dengan Pengadilan Negeri Banyuwangi, penetapan eksekusi kok masih tertahan meskipun penggugat sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), dan sudah ada putusan dari Mahkamah Agung RI, yang sudah jelas-jelas menghukum tergugat, ini berarti PN Banyuwangi mengabaikan hasil putusan,” ungkap Dudy dengan nada geram.

Sementara, Humas Pengadilan Negeri Banyuwangi, Heru Setiadi, SH. saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti permohonan eksekusi itu dengan mengirim surat balasan kepada kuasa hukum.

“Surat balasan yang pertama kita kirim via pos, namun surat kembali karena tidak ada yang menerima. Selanjutnya surat kedua kita kirim kembali via pos, dan sudah diterima, serta ada resi pengirimannya,” ujar Heru.

Dijelaskannya, dalam menindaklanjuti permohonan eksekusi tersebut, pihaknya telah melakukan dengan tahapan aanmaning, setelah itu menurunkan tim survey

Dalam surat balasan Pengadilan Negeri Banguwangi nomor : W14.U16/279/Hk.02/I/2019 disebutkan, bahwa permohonan eksekusi yang diajukan saudara Kholisul Fuad sudah dicoba tindak lanjuti dengan tahapan aanmaning.

Kemudian, pihaknya juga telah menurunkan tim untuk melakukan pengecekan atau pencocokan terhadap obyek. Dan ternyata, ada ketidakcocokan obyek sengketa yang akam dilakukan eksekusi.

“Setelah kita cek, ternyata ada ketidakcocokan persil, yang diajukan pemohon persil 114, sedangkan obyek sengketa persil 117, hal itu yang menjadikan kita tidak bisa melaksanakan eksekusi. Saat ini kita menunggu ada hasil dari BPN terkait persil yang sesuai dengan gugatan yang di ajukan oleh penggugat,”jelasnya.(nng)

Related Posts:

  • inkrah
    Putusan Inkrah, PN Banyuwangi Enggan Eksekusi Obyek Sengketa
  • eksekusi rumah
    Setahun Menunggu, PN Banyuwangi Akhirnya Eksekusi…
  • IMG-20230904-WA0088
    PN Gresik Eksekusi Lahan dan Bangunan dari Pemohon…
  • ekses
    Dinilai Salah Obyek, Warga Concrong Siap Melawan…
  • eksekusi lahan
    Patra Jasa Eksekusi Lahan 6.5 Ha Yang Di Klaim Warga
  • kasi pidsus kejari gresik
    Kejari Gresik Pelajari Putusan Bebas Sekda Non Aktif…
Previous Post

Aston dan Fave Madiun Peduli Korban Banjir

Next Post

Ingin Punya Istri , Driver Ojek Online Ngaku Anggota TNI

Ida

Ida

RelatedPosts

PKPI Gelar Ujian Sertifikasi Profesi Kurator, Ditjen AHU Beri Dukungan
EKBIS

PKPI Gelar Ujian Sertifikasi Profesi Kurator, Ditjen AHU Beri Dukungan

by Haria Kamandanu
11/10/2025
0

SURABAYA | bidik.news - Perserikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (PKPI) menggelar ujian tertulis sertifikasi profesi kurator dan pengurus angkatan pertama...

Read moreDetails
TPS Terima Kunjungan DK3P Jatim, Paparkan Penerapan K3 & Dukung Program Lingkungan

TPS Terima Kunjungan DK3P Jatim, Paparkan Penerapan K3 & Dukung Program Lingkungan

11/10/2025
Indonesia Logistics Awards 2025: TTL Raih 2 Penghargaan

Indonesia Logistics Awards 2025: TTL Raih 2 Penghargaan

11/10/2025

Abdul Halim : Reaktivasi Rel KA di Madura Perlu Kajian Mendalam

10/10/2025

Satu Pekerja Gugur di Tambang Magetan, Deni Wicaksono: Apa Arti Pembangunan Jika Kehidupan Tak Dijaga?

10/10/2025

Pelindo Kooperatif, Hormati & Dukung Proses Hukum Kejari Tanjung Perak

10/10/2025
Next Post
Ingin Punya Istri , Driver Ojek Online Ngaku Anggota TNI 1

Ingin Punya Istri , Driver Ojek Online Ngaku Anggota TNI

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

PKPI Gelar Ujian Sertifikasi Profesi Kurator, Ditjen AHU Beri Dukungan

PKPI Gelar Ujian Sertifikasi Profesi Kurator, Ditjen AHU Beri Dukungan

11/10/2025
TPS Terima Kunjungan DK3P Jatim, Paparkan Penerapan K3 & Dukung Program Lingkungan

TPS Terima Kunjungan DK3P Jatim, Paparkan Penerapan K3 & Dukung Program Lingkungan

11/10/2025
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.