SURABAYA | BIDIK NEWS – Terkait kedatangan kuasa hukum PS bernama Rohman Hakim, SH.MH.S.Sos.MM ke kantor hukum (advokat) Abdul Malik, Jalan Prambanan, Surabaya beberapa waktu lalu, PS langsung klarifikasi kepada awak media.
“Saya tidak pernah menyuruh pengacara bernama Rohman Hakim untuk berdamai dengan pelapor. Demi allah saya tidak pernah bilang seperti itu,”Pungkas PS saat ditemui di ruang meja kerjanya, Senin (17/6) kemarin.
Ps menjelaskan, bahwa tidak pernah sama sekali mengutus Advokat untuk melakukan Jumpa Pers pada tanggal (14/6)di kantor advokat Abdul Malik , Jalan Prambanan, Surabaya.
Dengan bukti yang di dapat saat olah TKP di kantor PS, membuat kasus ini bisa terungkap kebenarannya secepatnya.
“Biarkan pihak penyidik melakukan tugasnya dengan baik dan benar. Saya meminta kepada rekan senior advokat lebih senior dari saya, jangan di intervensi dengan cara melalui lewat media,” Ujarnya.
PS juga membantah kalau terjadi kekerasaan yang di lakukan oleh nya terhadap stafnya EDC itu semua tidak benar mana mungkin ada kekerasan. Kalau bener ada kekerasan tolong di buktikan.
“Kalau memang saya salah siap untuk ditahan, kalau memang itu terbukti saya melakukan, Tapi tolong jangan dipaksakan dan jangan direkayasa,” Imbuhnya.
Ps menyatakan, nama baiknya sudah dicemarkan dengan laporan tersebut. Dia melaporkan balik EDC ke Polda Jatim, hal itu dibuktikan dengan Laporan Polisi LPB / 463 / VI / 2019 / UM / SPKT / JATIM. Pada (01/6) dengan aduan pembuatan laporan palsu dan atau pencemaran nama baik. Saat ini berkas laporan tersebut dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya.
Selain itu, EDC digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Surabaya, gugatan terdaftar dengan nomer perkara no.563 / pdt / 2019 / PN SBY (10/6). “Karena sudah mencemarkan nama baik saya dengan membuat laporan palsu,” ucapnya. (Riz).









