BIDIK NEWS | SURABAYA – Trisulowati alias Chin-chin di dampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea kembali mendatangi Polda Jawa Timur untuk melaporkan dua orang pengacara yakni AM dan ENH.
Penasehat hukum dari Gunawan Angka Widjaya, dilaporkan atas dugaan pemalsuan surat kuasa.
selain itu, keduanya juga dilaporkan atas dugaan menyembunyikan tersangka Gunawan Angkawidjaja yang saat ini berstatus DPO oleh aparat kepolisian, serta menghalang-halangi proses penyidikan sesuai pasal 221 ayat 1 KUHP.
“saya laporkan AM dan ENH kuasa hukum mantan suami saya, atas dugaan pemalsuan surat kuasa serta dugaan menyembunyikan tersangka Gunawan Angka Widjaya yang saat ini berstatus DPO oleh Kepolisian,” Terang Chin-chin saat didampingi kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea di Mapolda Jatim, Senin (05/02). Bahkan Chin Chin membenarkan bahwa kedua Pengacara tersebut dilaporkan seperti yang dilakukan mantan Pengacara ketua DPR RI Setya Novanto yaitu Fredricht Yunadi
Sementara itu, Hotman Paris Hutapea menambahkan, Gunawan Angka Widjaya telah melecehkan pihak kepolisian, karena atas sikapnya.
“Kok bisa mengajukan praperadilan tanpa kehadiran (Gunawan), pihak kepolisian dilecehkan begitu saja. Berbulan-bulan dia DPO, bahkan saat menjadi tersangka pun tidak mau hadir, padahal pada saat dia melaporkan istrinya sangat aktif datang ke Polda, sangat aktif melobi Polda,” Kata Hotman.
Atas upaya praperadilan yang diajukan Gunawan, Hotman paris menghimbau ketua Mahkamah Agung segera mengirimkan telegram kepada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, berisi penghentian proses hukum tersebut karena dinilai melanggar aturan.
“Karena harusnya kasus ini ditolak pada saat pendaftaran karena tidak memenuhi syarat formal, itu yang pertama. Kedua, perkara digabungkan menjadi satu itu tidak boleh, karena itu dua perkara yang objeknya berbeda dan bukti-buktinya juga berbeda,” tegas Hotman.
Hal lain yang menurut Hotman tidak sesuai aturan adalah soal tanggal dikeluarkan surat kuasa untuk praperadilan, tidak setelah Gunawan berstatus tersangka.
“Tersangka baru ditetapkan bulan Januari 2018, tapi surat kuasa untuk praperadilan sudah ditanda tangani 27 Oktober (2017), atau hampir dua bulan sebelum menjadi tersangka. Padahal praperadilan untuk melawan status tersangka,” tuturnya.
Pihaknya pun menanyakan sikap panitera PN Surabaya yang menerima upaya praperadilan Gunawan.
“Jadi kami harap aparat penegak hukum, baik Kapolri, ketua Mahkamah Agung untuk segera turun (melihat kasus tersebut),” pungkasnya.
Perkara tersebut merupakan rentetan dari kasus saling lapor pasangan suami istri sejak tahun 2016, Gunawan pun menjadi buron setelah dilaporkan balik mantan istrinya tersebut atas tuduhan pemalsuan data otentik perusahaan yang mereka perebutkan.(Riz)
Teks : Chin-chin dan Kuasa Hukumnya Hotman Paris Hutapea SH menunjukan bukti laporan dari SPKT Polda Jatim. (foto ist)







