SURABAYA | BIDIK NEWS – Peningkatan sumber daya manusia (SDM) menjadi perhatian khusus Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019, salah satu bukti nyata keseriusannya.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 mengatur pemberian insentif super deduction sebesar 200% bagi pelaku usaha dan pelaku industri yang melakukan kegiatan vokasi. Juga diatur kebijakan insentif super deduction untuk kegiatan penelitian dan pengembangan sebesar 300%.
Kamar Dagang Dan Industri (KADIN) menyambuat baik perihal diterbikannya PP nomor 45 Tahun 2019 tersebut oleh Pemerintah. Analisis Dr Ir Jamhadi MBA, Ketua KADIN Kota Surabaya yang juga Tim Ahli KADIN Jawa Timur menyebutkan, penerapan PP nomor 45 tahun 2019 ini mampu meningkatkan produktivitas di Indonesia.
“Produktivitas Indonesia di dunia berada di peringkat kelima. PP nomor 45 tahun 2019 akan mampu mendorong peningkatan produktivitas,” ujar Jamhadi,” Selasa (9/7/2019).
Alasannya, lanjut Jamhadi, karena produktivitas bisa meningkat disebabkan alumni pendidikan vokasi yang lebih spesifik. Contohnya, perusahaan atau industri yang perlu engineering di pendidikan vokasi ada jurusan desain. Juga industri yang melibatkan mesin di pendidikan vokasi ada jurusan mesin. Serta industri fashion, bisa berkolaborasi dengan sekolah yang menghasilkan jurusan mode atau tata busana.
“Sudah saatnya kita gunakan produk spesifik vokasional industri. Pengangguran banyak dari vokasi karena industri tidak mengerti adanya lulusan vokasi yang spesifik itu,” ujar Jamhadi, yang juga menjabat Direktur PT Tata Bumi Raya Group.
Jamhadi mengimbau kepala sekolah untuk datang ke kantor KADIN Surabaya atau KADIN Jatim untuk mempertemukan lulusan di sekolahnya dengan pihak industri.
“Kami siap menjembatani kepala sekolah agar lulusannya bisa terserap di dunia industri sesuai spesifikasi jurusannya,” pungkas Jamhadi yang digadang jadi calon Wali Kota Surabaya periode 2020 – 2025 ini. (hari)











