SURABAYA|BIDIK – Akibat Ulah Ms alias Bogel Pemuda warga Kab.Bangkalan Berkomentar di sosial media (Sosmed) tentang menyebarkan berita Hoax, ditangkap tim gabungan ditreskrimum dan ditreskrimsus Polda Jatim.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Barung Mangera Mengatakan, MS terlacak berkat kerja keras hasil tim cyber patrol Bid Humas Polda Jatim.
“Kami memonitor dan menjelajah dunia maya, kemudian kami koordinasikan dengan Direskrimum dan Direskrimsus,” Terang perwira Polisi asal medan
Barung juga meminta kepada pengguna sosial media supaya lebih bijak dan arif dalam meyuarakan pendapat dan berkomentar,” Ujar Barung di Mapolda Jatim Senin, 29/05
Akibat perbuatan MS, yang berkicau melampaui batas dan penyebar berita hoax di sosial media di kenakan
Undang Undang nomor 11 tahun 2008 tentang UU ITE.riz








