• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home KESEHATAN

Pemkot Tambah Fasiltas Alat Pacu Jantung

mohammad imron by mohammad imron
6 years ago
in KESEHATAN
Reading Time: 2 mins read
0
Foto : Peralatan kesehatan pacu jantung .(IST)

Foto : Peralatan kesehatan pacu jantung .(IST)

0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus menyempurnakan fasilitas publiknya. Kali ini, Pemkot Surabaya melengkapi berbagai fasilitas publik itu dengan alat pacu jantung atau AED (Automatic External Defibrilator). Alat ini mulai dipasang di fasilitas publik yang menjadi tempat berkumpulnya warga Kota Surabaya.

 

Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Surabaya Hariyanto menjelaskan alat pacu jantung AED (Automatic External Defibrilator) adalah alat medis yang berfungsi untuk menstimulasi detak jantung pada seseorang yang mengalami gangguan jantung mendadak. Salah satu contohnya pada saat tenggelam, shock berat, kecelakaan atau juga karena serangan jantung secara tiba-tiba.

 

“Jadi, alat ini sangat penting disediakan sebagai langkah preventif. Mencegah lebih baik daripada mengobati. Alat ini akan menjadi pertolongan pertama bagi penderita serangan jantung. Ini demi menyelamatkan nyawa warga,” kata Hariyanto saat memasang alat tersebut di Tugu Pahlawan, Surabaya, Kamis (28/11/2019).

 

Menurut Hariyanto, alat ini bisa digunakan apabila sewaktu-waktu ada warga yang terkena serangan jantung mendadak. Alat ini juga bisa dioperasikan oleh penjaga atau karyawan kantor yang ada di suatu instansi. Sebab, sebelum instansi mereka dipasangi alat pacu ini, sudah diberikan pelatihan cara mengoperasionalkannya.

 

“Sembari meminta bantuan ambulance, orang yang terkena serangan jantung itu bisa ditolong dulu dengan alat ini. Karena apabila orang yang terkena serangan jantung itu tidak ditolong selama 10 menit, maka dia akan meninggal, jadi ini sangat bermanfaat,” kata dia.

 

Sementara ini, pemasangan alat pacu jantung ini akan dipasang di 16 titik, yaitu Gedung Pemkot Surabaya lantai 1 dan lantai 6, balai kota lantai 2, Kantor Bappeko, Gedung DPRD Surabaya, Balai Pemuda, Gedung Nasional Indonesia, Tugu Pahlawan dan Taman Bungkul. Selain itu, akan dipasang pula di Convention Hall, UPTSA Timur, Sentra Ikan Bulak, THP Kenjeran, Siola lantai 1, lantai 4 dan lantai 3.

 

“Pemasangannya sudah kami mulai sejak Senin lalu. Ini akan terus berlanjut hingga 16 titik selesai, karena sebelum dipasang, para petugas dan karyawannya diberi pelatihan untuk menggunakannya, sehingga memang butuh waktu,” tegasnya.

 

Hariyanto menambahkan, nantinya alat ini akan dievaluasi dulu perkembangannya, apabila memang sangat bermanfaat, bukan tidak mungkin alat ini akan terus ditambah di semua fasilitas publik di Kota Surabaya. “Mudah-mudahan gagasan dari Bu Wali Kota ini bisa bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

 

Muklis Rais, Trainer alat pacu jantung menjelaskan langkah-langkah penggunaan alat tersebut. Langkah pertama penderita (yang mengalami serangan jantung) harus dicek dulu kesadarannya. Di samping itu, yang lain juga harus memanggil bantuan lain atau menghubungi Command Center 112 sembari meminta bantuan mobil ambulance. “Nah, ketika terkena serangan jantung mendadak lalu tidak ada nafasnya, maka langsung dilakukan RJP/CPR atau tekan di dadanya,” kata dia.

 

Langkah kedua, ambillah alat AED Plus atau alat pacu jantung ini lalu buka baju korban, cukur bulu dadanya jika ada, dan keringkan keringatnya lalu buka pad atau alat AED ini. Langkah ketiga, pasangkan pad sesuai petunjuk di atas dada korban. Langkah keempat, nyalakan AED, dan ikuti perintah alat itu. “Salah satu perintahnya tidak boleh menyentuh korban dan ada pula perintah tekan tombol saat diminta,” imbuhnya.

 

Langkah kelima, lakukan RJP/CPR atau tekan di dadanya lagi dan ikut semua perintah alat tersebut, hingga akhirnya datang bantuan. Langkah keenam, apabila korban sudah berhasil bernafas, maka pertahankan jalan nafas dan baringkan pada posisi pemulihan. “Jika ambulance sudah datang, langsung dibawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut. Alhamdulillah dengan bantuan alat ini sudah banyak yang selamat,” pungkasnya. (pan)

Related Posts:

  • IMG-20200302-WA0037
    Olahraga Berlebih Bisa Picu Serangan Jantung
  • IMG-20180925-WA0001
    Peringati Hari Jantung Sedunia, RSUD Blambangan Ajak…
  • aley
    Kesulitan Biaya Berobat, Ibu Balita Azkiya Wadul Dewan
  • benyamin kristianto
    Komisi E Desak Pemprov Jatim Lakukan langkah…
  • IMG-20200305-WA0032
    Dewan Minta Pemkot Waspadai Peredaran Masker Daur Ulang
  • WhatsApp Image 2023-04-26 at 09.19.27
    RSWH Gresik Berusaha Beri Pelayanan UHC Terbaik ke…
Previous Post

Putusan Banding Terdakwa M.Mukhtar Dikuatkan Hakim Tinggi

Next Post

Pledoii Terdakwa Kasus Pemalsuan Surat, Sebut Unsur Pasal Tak Sesuai

mohammad imron

mohammad imron

RelatedPosts

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja
SIDOARJO

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

by Rofik hardian
18/01/2026
0

SIDOARJO l bidik.news - Paguyuban Warga Kristiani ( PWK ) Perumahan Mentari Bumi Sejahtera ( Perum MBS ) desa Kalipecabean...

Read moreDetails
DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026
Next Post
Pledoii Terdakwa Kasus Pemalsuan Surat, Sebut Unsur Pasal Tak Sesuai

Pledoii Terdakwa Kasus Pemalsuan Surat, Sebut Unsur Pasal Tak Sesuai

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

18/01/2026
DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.