SURABAYA | BIDIK.NEWS – Pemkot Surabaya mulai menggelar sosialisasi Penegakan Hukum Peredaran Rokok Ilegal atau Gempur Rokok Ilegal. Sosialisasi digelar di Aula Kantor Kec. Gubeng Kota Surabaya, Selasa (15/11/2022).
Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman mengenai ciri-ciri rokok ilegal, serta cara melaporkan peredaran rokok ilegal.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan, sosialisasi akan dilaksanakan mulai 15 November 2022 di 31 kecamatan se Surabaya. Yakni, menyasar para tokoh masyarakat, RT/RW, hingga pedagang toko kelontong dan PKL.
“Hari ini dimulai sosialisasi, target kami khususnya kepada Satpol PP dan pedagang di wilayah kecamatan agar memahami ciri-ciri rokok ilegal. Diantaranya, pita cukai palsu, pita cukai bekas, lalu perbedaan pita cukai yang diterbitkan, hingga perbedaan rokok polos tanpa cukai,” kata Eddy.
Eddy menerangkan, dalam sosialisasi ini, Pemkot Surabaya menggandeng Bea Cukai Juanda, Kejari Tanjung Perak, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan Polrestabes Surabaya. Sosialisasi tidak hanya membahas rokok konvensional (tembakau), tapi juga peredaran rokok elektrik.
“Harapan kita masyarakat bisa melaporkan ketika ada peredaran rokok ilegal yang tidak sesuai ciri-ciri yang disebutkan tadi. Masyarakat bisa menghubungi hotline Bea Cukai di nomor 1500225 atau menghubungi Command Center 112, kami akan menindaklanjuti itu. Sasaran kita adalah produsen rokok ilegal dan pedagang pasti akan menginformasikan,” ujarnya.
Sementara itu, Camat Gubeng Eko Kurniawan Purnomo berharap, masyarakat di lingkungan Kec. Gubeng bisa memahami mengenai ciri-ciri rokok ilegal. Dan segera melapor, jika mengetahui peredaran rokok ilegal.
“Baik tokoh masyarakat maupun PKL bisa mengenali dan melaporkan peredaran rokok ilegal yang tidak memiliki cukai,” kata Eko.
Ditemui di lokasi yang sama, pedagang kelontong di kawasan Jl. Darmawangsa RW 1, Maria Ulfa mengaku, informasi mengenai sosialisasi yang digelar Pemkot Surabaya sangat bermanfaat.
“Alhamdulilah sangat bermanfaat, karena kami bisa memahami ciri-ciri rokok ilegal. Kami selaku para pedagang bisa mengetahui rokok apa saja yang boleh dijual kepada konsumen,” pungkasnya.











