JEMBER – Pelaksanaan rapat koordinasi yang digelar melalui Vidio Conferance oleh Kementerian Dalam Negeri RI pada Jum’at (05/06/2020) diikuti KPU, Bawaslu, DKPP, Gubenur, Bupati/Walikota dan KPUD se- Indonesia.
Rapat koordinasi yang dipimpin langsung Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian tersebut membahas terkait rencana pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020.
Kabupaten Jember menjadi salah satu daerah yang juga akan melaksanakan Pilkada serentak tahun 2020 nanti. Bupati Jember dr. Hj Faida MMR, dan Wakil Bupati Jember Drs. KH. Abdul Muqit Arief dan beberapa OPD terkait, turut serta dalam video Conference tersebut.

Bertempat di Pendopo Wahyawibawagraha, Bupati – Wakil Bupati, serta OPD terkait mengikuti secara sesaksama rapat koordinasi tersebut hingga selesai.
Dengan dasar hukum pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 yang ditetapkan pada tanggal 4 Mei 2020, pasal yang ditambahkan 201 A ayat (2) pelaksanaan pemilu daerah pada 9 Desember tahun 2020.
Dalam rapat koordinasi tersebut beberapa masukan diterima Mendagri, salah satunya dari Gubenur Sumatra Barat yang mengusulkan waktu kampanye dipersingkat, dari 71 hari menjadi 50 hari, dan usulan tersebut turut didukung Kepala Daerah yang lain. Sehingga sisa waktu bisa digunakan untuk yang lain. Seperti verifikasi faktual bagi paslon independen.











