MALANG I bidik.news – Dalam rencana pemekaran wilayah yang ada di Kabupaten Malang, untuk bagian Utara Malang bukan sekedar isu yang saat ini berkembang. Kabar tentang adanya pemekaran tersebut sudah tertuang, dalam rencana pembangunan jangka panjang Daerah, ( RPJPD) Kabupaten Malang tahun 2024-2025.
Kabupaten Malang yang memiliki jumlah Desa sebanyak 378 dan 12 Kelurahan, dan sudah tersebar di 33 Kecamatan, memiliki luas wilayah sebesar 347.344 hektar. Dengan adanya luasan tersebut, munculah desakan pada sebagian masyarakat yang ada di Kabupaten Malang, agar wilayah di mekar kan menjadi dua wilayah, yakni Malang Utara, Malang Barat, dan Malang Selatan.
Panitia khusus ( Pansus), RPJPD mengungkapkan, persyaratan pemekaran wilayah selain aspirasi masyarakat, harus ada dokumen akademis yang disampaikan oleh menteri dalam negeri (Mendagri), ucap Zia Ulhaq , pada Kamis (18/7/2024).
“Dokumen dalam RPJPD Kabupaten Malang yang dimaksudkannya, akan dimasukkan dalam Bab II tentang pemekaran wilayah”, upanya
Lebih lanjut beliau juga menambahkan, alasan desakan untuk segera melakukan pemekaran Kabupaten Malang Utara tersebut, agar pembangunan bisa lebih merata serta pelayanan masyarakat lebih di maksimalkan.
“Ini sudah disiapkan di RPJPD sudah tertuang. Masyarakat yang menantikan pemekaran sudah kita siapkan dokumennya,” kata anggota DPRD Fraksi Gerindra.
Dalam segi kepengurusan surat, masyarakat Kabupaten Malang, nantinya akan di mudahkan dan mendapatkan jarak waktu yang bisa di tempuh.
“Nantinya sehingga ketika mereka akan mengurus perizinan dan administrasi kependudukan akan lebih mudah dan tidak memakan waktu lama, sebab selama ini apabila mengurus perijinan kependudukan akan membutuhkan perjalanan 2-3 jam untuk sampai di Pusat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang di Kota Kepanjen, Kecamatan Kepanjen.
Zia juga mengatakan, pemekaran wilayah bisa saja terjadi di Malang Utara, Malang Barat, maupun Malang Selatan. Namun yang paling memungkinkan terjadi pemekaran ada di wilayah Malang Utara.
“Berdasarkan kajian oleh Badan Perencanaan Daerah (Bappeda) Kabupaten Malang, yang berpotensi dimekarkan ini ya Malang Utara,” tandasnya.
Kecamatan yang masuk dalam wilayah Malang Utara ini nantinya meliputi Kecamatan Lawang, Kecamatan Singosari, Kecamatan Pakis, Kecamatan Dau, Kecamatan Karangploso, Kecamatan jabung, Kecamatan Poncokusumo, Kecamatan Tumpang, Kecamatan Pujon, Kecamatan Ngantang, dan Kecamatan Kasembon.
Sedangkan, ibu kota kabupatennya di Malang Utara nanti berada di Kecamatan Singosari.











