JAKARTA | bidik.news – PT Smartfren Telecom Tbk (Perseroan) mengumumkan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), Selasa (25/3/2025) telah menyetujui rencana penggabungan usaha dengan PT XL Axiata Tbk.
Keputusan ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat posisi perusahaan serta mendorong pertumbuhan berkelanjutan di industri telekomunikasi Indonesia.
Dalam RUPSLB, mayoritas pemegang saham Smartfren telah memberi suara yang mendukung penggabungan usaha ini. Penggabungan usaha ini akan melahirkan operator telekomunikasi yang lebih kuat, lebih besar, dan memiliki sumber daya lebih optimal.
Merza Fachys, President Director Smartfren sangat mengapresiasi dukungan pemegang saham atas keputusan ini. Dengan bergabungnya 2 entitas yang memiliki kapabilitas kuat, ia optimis dapat mempercepat pertumbuhan, meningkatkan daya saing, dan menghadirkan layanan yang lebih baik bagi pelanggan.
“Infrastruktur gabungan akan memperkuat jaringan, meningkatkan kecepatan, dan memperluas cakupan hingga ke daerah yang sebelumnya belum terjangkau.” kata Merza.
Disebutkan, sepanjang 2024, Smartfren tetap fokus pada investasi infrastruktur dan pengembangan layanan digital untuk meningkatkan kepuasan pelanggan serta mendorong pertumbuhan yang berkelanjutan.
“Pada kurun waktu itu, perusahaan berhasil mencatatkan kinerja baik berupa pendapatan usaha sebesar Rp 11,42 triliun dengan total 35,69 juta pelanggan, dan jumlah BTS 4G sebanyak 46.314 unit. Hal ini mencerminkan komitmen perusahaan untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan cakupan jaringan,” ujarnya.
Smartfren berharap, penggabungan usaha akan semakin memperkuat kinerja tersebut, juga memperkuat berbagai inisiatif sosial, lingkungan, dan ekonomi yang telah dijalankan. Selain itu, penggabungan ini juga mempercepat investasi dalam digitalisasi UMKM dan layanan inovatif yang mendukung masyarakat luas.
PT Smartfren Telecom Tbk akan menyelesaikan proses administratif dan regulasi sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI), dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Targetnya seluruh proses ini dapat diselesaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama dan tetap memastikan kepatuhan terhadap seluruh regulasi.











