| Gresik – Perkara tindak pidana pencurian yang mengakibatkan matinya seseorang dengan terdakwa Muhammad Khoirul alias Maman alias Gugun warga Jl. Sindujoyo Gg XVIII/85 telah di tahap 2 oleh Polisi ke Kejaksaan Negeri Gresik.
Dalam tahap 2 ini, Polisi telah megirim terdakwa dan barang bukti untuk segera dilakukan penuntutan oleh jaksa. Terdakwa didampingi kuasa hukumnya Welem Mintarja dan Kukuh Jati Kusuma diterima oleh Jaksa Dirgantara dan Dicky di ruang Pidum Kejari Gresik.
Terdakwa di mintai keterangan tambahan oleh jaksa terkait tindak pidana yang dilakukan. Tidak hanya itu, kedua jaksa muda itu juga memeriksa adminstrasi terdakwa dan barang bukti yang dibawa polisi.
Selanjutnya, terdakwa dilakukan penahan lanjutan sehingga statusnya menjadi tahanan kejaksaan.
“Dalam waktu dekat perkara akan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Gresik agar segera disidangkan, ” ujar Dicky.
Terpisah, kuasa hukum terdakwa Welem Mintarja mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pendampingan kepada terdakwa sampai sidang. Apa yang dilakukan terdakwa bukanlah pembunuhan berencana atau pembuhuhan secara spontan.
“Terdakwa waktu itu menghubungi korban dinihari sekitar 00.30 WIB mengajak ketemuan. Sesampainya di rumah terdakwa meminta hp korban untuk diberikan kepada pacarnya yang baru dua minggu dikenal. Terjadilah pertengkaran dirumah itu karena korban tidak mau memberikan hp merk samsung. Sehingga terdakwa kalap dan mencekik korban hingga meninggal dunia, ” terang Welem yang diamini rekannya Kukuh Jati Kusuma.
Seperti diberitakan, terdakwa pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2017 sekitar pukul 01.00 WIB, dirunah korban Mar’atus Sholihah telah melakukan tindak pidana pencurian yang disertai kekerasa yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Terdakwa akan dijerat dengan pasal 365 ayat (3) atau 339 KUHP. (him)











