GRESIK – Terdakwa Shalahuddin Al Ayyubi hanya tertunduk ketika JPU Budi Prakoso menuntutnya dengan hukuman penjara selama 15 tahun atas tindak pidana pembunuhan yang dilakukannya, Selasa (18/02/2020).
Diuraikan dalam tuntutan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan pencurian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
“Perbuatan terdakwa melanggar pasal 365 ayat (3), menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 15 tahun,” tegas Budi saat membacakan tuntutan.
Terdakwa Shalahudin Al Ayyubi warga Perum Banjarsari ini telah terbukti secara sah melakukan pencurian yang didahului dengan pembunuhan. Peristiwa itu terjadi di caffe penjara dimana terdakwa sebelum mencuri hp dan perhiasan, terdakwa lebih dahulu membunuh korban Hadryl Chairun Nisa’a.
Seperti diberitakan, terdakwa telah membunuh korban yang tak lain temannya sendiri dengan cara memukul dan mencekik sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Melihat korban sudah tidak bernyawa, terdakwa lalu melakukan onani diatas jasad korban dan juga melucuti semua perhiasannya.
Majelis hakim yang dipimpin olrh Eddy ditunda minggu depan utuk memberikan kesempatan pada terdakwa maupun kuasa hukumnya mengajukan pledoi atau pembelaan.











