SURABAYA | BIDIK – Setelah memberikan perlindungan kerja terhadap ratusan driver Uber motor dan mobil se Surabaya. Kembali Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Darmo kali ini bersinergi dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Surabaya.
Kerjasama ini komitmen untuk melaksanakan program strategis nasional Undang-undang No.24 Tahun 2011 tentang BPJS Ketenagakerjaan. “Dimana seluruh pemilik rumah makan, tempat hiburan dan hotel dibawah naungan Disbudpar Kota Surabaya di himbau agar mendaftarkan seluruh karyawannya untuk mengikuti program jaminan sosial,” ungkap Kakacab BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Darmo, Dani Santoso saat sosialisasi dihadapan pemilik rumah makan dan hotel di gedung Siola Tunjungan, Rabu (21/6/2017).
Ditambahkan Dani, dari data bidang pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Darmo, terdapat sebanyak 466 rumah makan, hotel dan tempat hiburan di kota Surabaya. “Dari angka tersebut, setelah kami melakukan SPP 1, SPP 2 dan kunjungan, terdapat 152 rumah makan, hotel dan tempat hiburan yang belum konfirmasi,” kata Dani.
Selain itu, Kabid Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Darmo, FY Agustina Burhan juga memberikan penjelasan tentang program-program manfaat tambahan dari BPJS Ketenagakerjaan. Antara lain program Co-Marketing, Jaminan Kecelakaan Kerja – Return to Work (JKK-RtW), Fasilitas Kesehatan dan Rumah Sakit Trauma Center (Faskes dan RSTC).
Sedangkan hingga Juni 2017, kepesertaan perusahaan aktif BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Darmo sebanyak 2.484 perusahaan. Total tenaga kerja aktif untuk penerima upah (PU) sebanyak 114.016 tenaga kerja dan bukan penerima upah (BPU) sebanyak 10.172 tenaga kerja.
Sementara untuk klaim telah diberikan untuk Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp 44 miliar (4.519 kasus), Jaminan Kematian (JKM) sebanyak Rp 1,9 miliar (72 kasus), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) senilai Rp 4 miliar (561 kasus) dan Jaminan Pensiun (JP) sebanyak Rp157 juta (99 peserta). (hari)