• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Pejabat dan Setan Klemat Turut Menikmati Uang Haram Di BPPKAD

admin by admin
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Terdakwa M. Muhtar saat sidang di PN Tipikor Surabaya.

Terdakwa M. Muhtar saat sidang di PN Tipikor Surabaya.

0
SHARES
22
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SIDOARJO | BIDIKNEWS — Sidang perkara OTT dengan tersangka Plt Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Gresik, M. Muktar telah mengagendakan pemeriksan terdakwa, Jumat (9/8/2019).

Dalam keterangannya di depan Majelis hakim yang diketuai Dede Suherman terkuak bahwa uang potongan jasa isentif itu mengalir ke berapa pejabat teras di lingkup pemda Gresik. Bahkan dalam laporan keuangan yang dibuat oleh tersangka uang tersebut juga dinikmati oleh setan klemat.

Pejabat dan Setan Klemat Turut Menikmati Uang Haram Di BPPKAD 1Untuk setan klemat uang yang dikeluarkan berkisar antara 7.5 juta, 20 juta, 12.5 juta dan yang terakhir 20 juta. Ketika terdakwa di tanya siapa setan klemat, terdakwa dengan lugas menjawab, ” setan klemat adalah sebutan untuk pengeluaran dari proposal bantuan kegiatan dan yang menghandle adalah kepala badan sendiri, ” tegas Terdakwa M. Muchtar.

Tidak hanya itu, potongan uang jasa insentif dari pegawai BPPKAD yang sudah di plot juga dipergunakan untuk bayar hutang kepala badan sebesar Rp. 50 juta dan bayar hutang ke pak cik sebesar 300 juta. “Waktu itu saya di perintah oleh kepala Badan, Andhy untuk mengeluarkan dana sekitar 300 juta dan 50 Juta, uang itu kami serahkan lansung diruang kepala badan dan lansung diserahkan pada pak cik diruangan tersebut, ” jelas Terdakwa.

Dijelaskan terdakwa, uang potongan itu dipergunakan untuk internal seperti membayar THL seperti petugas cleaning service, membayar satpam dan untuk kepentingan rekreasi pegawai BPPKAD.

Sedangkan untuk eksternal, uang tersebut juga disalurkan pada pejabat teras, seperti asisten 1,2,3 tiap triwulan pencairan masing-masing mendapatkan uang sebesar Rp. 2 juta, kepala dinas BKD yang waktu itu di jabat Nadhlif juga menerima 5 juta. Tidak hanya itu, kabag hukum waktu dijabat edy juga menerima uang 5 juta dan kasubag hukum juga menerima 2,5 juta.

Tidak hanya itu, ketika daftar list pengeluaran untuk ajudan bupati yang disita di laptop terdakwa juga dipertanyakan dan diakui oleh terdakwa. Dua ajudan bupati, masing-masing diberikan Rp. 2 juta pada triwulan pertama. Namun, pada triwulan berikutnya angka tersebut berubah menjadi Rp15 juta perorang.

Uang juga diberikan pada sopir bupati dan Wabup sebesar Rp.500 ribu, ajudan wabup sebesar Rp.2 juta pada awalnya dan berubah pada triwulan berikutnya menjadi Rp1,5 juta.

Lebih lanjut dikatakan terdakwa, semua laporan dana masuk dan keluar serta pembagian potongan jasa insentif itu sudah menjadi “tradisi”. “besarnya potongan dari jasa insentif pajak berdasarkam kesepatan bersama dalam forum rapat, ” kilah terdakwa.

Menariknya, Setiap dana masuk dan keluar semua di handle oleh terdakwa. Lucunya, ketika terdakwa melakukan laporan pengeluaran dalam rapat bersama dengan Kaban dan Kabid serta Kasubag, terdakwa tidak melaporkan secara tertulis akan tetapi hanya membaca dari laptopnya.

Sidang akhirnya ditunda minggu depan dengan agenda tuntutan, ” kami minta waktu satu minggu untuk menyusun tuntutan, ” tegas Andri Dwi Subianto.

Sebelumnya, M Mukhtar, Plt Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kab. Gresik ditangkap jaksa Kejaksaan Negeri Gresik dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 Januari lalu. Ia diduga telah melakukan pemotongan dana insentif pegawai BPPKAD Gresik. Jaksa pun menyita uang sebesar Rp. 531 juta dalam kasus ini. (him)

Related Posts:

  • IMG-20190213-WA0007
    Nyanyian Nurul Dholam , Aliran Dana Juga Dinikmati…
  • IMG-20190215-WA0020
    Buntut Nyanyian Nurul Dholam, Kajari Akan Periksa…
  • IMG-20200313-WA0037
    30 Maret Nasib Terdakwa Sekda Gresik Non Aktif…
  • sidang pn sidoarjo
    Hakim Tipikor Perintahkan Pejabat Kembalikan Uang…
  • mantan
    Mantan Plt BPPKAD Gresik Dituntut 5 Tahun Penjara
  • IMG-20200201-WA0019-678×400
    Uang Korupsi di BPPKAD Gresik Mengalir ke Bupati dan Wabup
Previous Post

APBDes Kepundungan Tak Bisa Cair, APH Gelar Rapat Bersama

Next Post

Pencoretan Anggaran Rp 5,8 Ke PDP Kahyangan Terkesan Saling Lempar

admin

admin

RelatedPosts

PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman
EKBIS

PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

by Haria Kamandanu
19/01/2026
0

KEDIRI | bidik.news - PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) melalui Unit Pelaksana...

Read moreDetails
Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun

Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun

19/01/2026
Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

18/01/2026

Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

18/01/2026

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

18/01/2026

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026
Next Post
Pencoretan Anggaran Rp 5,8 Ke PDP Kahyangan Terkesan Saling Lempar

Pencoretan Anggaran Rp 5,8 Ke PDP Kahyangan Terkesan Saling Lempar

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

19/01/2026
Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun

Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun

19/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.