SIDOARJO | BIDIKNEWS — Sidang perkara OTT dengan tersangka Plt Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Gresik, M. Muktar telah mengagendakan pemeriksan terdakwa, Jumat (9/8/2019).
Dalam keterangannya di depan Majelis hakim yang diketuai Dede Suherman terkuak bahwa uang potongan jasa isentif itu mengalir ke berapa pejabat teras di lingkup pemda Gresik. Bahkan dalam laporan keuangan yang dibuat oleh tersangka uang tersebut juga dinikmati oleh setan klemat.
Untuk setan klemat uang yang dikeluarkan berkisar antara 7.5 juta, 20 juta, 12.5 juta dan yang terakhir 20 juta. Ketika terdakwa di tanya siapa setan klemat, terdakwa dengan lugas menjawab, ” setan klemat adalah sebutan untuk pengeluaran dari proposal bantuan kegiatan dan yang menghandle adalah kepala badan sendiri, ” tegas Terdakwa M. Muchtar.
Tidak hanya itu, potongan uang jasa insentif dari pegawai BPPKAD yang sudah di plot juga dipergunakan untuk bayar hutang kepala badan sebesar Rp. 50 juta dan bayar hutang ke pak cik sebesar 300 juta. “Waktu itu saya di perintah oleh kepala Badan, Andhy untuk mengeluarkan dana sekitar 300 juta dan 50 Juta, uang itu kami serahkan lansung diruang kepala badan dan lansung diserahkan pada pak cik diruangan tersebut, ” jelas Terdakwa.
Dijelaskan terdakwa, uang potongan itu dipergunakan untuk internal seperti membayar THL seperti petugas cleaning service, membayar satpam dan untuk kepentingan rekreasi pegawai BPPKAD.
Sedangkan untuk eksternal, uang tersebut juga disalurkan pada pejabat teras, seperti asisten 1,2,3 tiap triwulan pencairan masing-masing mendapatkan uang sebesar Rp. 2 juta, kepala dinas BKD yang waktu itu di jabat Nadhlif juga menerima 5 juta. Tidak hanya itu, kabag hukum waktu dijabat edy juga menerima uang 5 juta dan kasubag hukum juga menerima 2,5 juta.
Tidak hanya itu, ketika daftar list pengeluaran untuk ajudan bupati yang disita di laptop terdakwa juga dipertanyakan dan diakui oleh terdakwa. Dua ajudan bupati, masing-masing diberikan Rp. 2 juta pada triwulan pertama. Namun, pada triwulan berikutnya angka tersebut berubah menjadi Rp15 juta perorang.
Uang juga diberikan pada sopir bupati dan Wabup sebesar Rp.500 ribu, ajudan wabup sebesar Rp.2 juta pada awalnya dan berubah pada triwulan berikutnya menjadi Rp1,5 juta.
Lebih lanjut dikatakan terdakwa, semua laporan dana masuk dan keluar serta pembagian potongan jasa insentif itu sudah menjadi “tradisi”. “besarnya potongan dari jasa insentif pajak berdasarkam kesepatan bersama dalam forum rapat, ” kilah terdakwa.
Menariknya, Setiap dana masuk dan keluar semua di handle oleh terdakwa. Lucunya, ketika terdakwa melakukan laporan pengeluaran dalam rapat bersama dengan Kaban dan Kabid serta Kasubag, terdakwa tidak melaporkan secara tertulis akan tetapi hanya membaca dari laptopnya.
Sidang akhirnya ditunda minggu depan dengan agenda tuntutan, ” kami minta waktu satu minggu untuk menyusun tuntutan, ” tegas Andri Dwi Subianto.
Sebelumnya, M Mukhtar, Plt Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kab. Gresik ditangkap jaksa Kejaksaan Negeri Gresik dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 Januari lalu. Ia diduga telah melakukan pemotongan dana insentif pegawai BPPKAD Gresik. Jaksa pun menyita uang sebesar Rp. 531 juta dalam kasus ini. (him)











