• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Mantan Plt BPPKAD Gresik Dituntut 5 Tahun Penjara

Ida by Ida
7 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
FOTO : Terdakwa saat sidang tuntutan di PN Tipikor .(Rohim)

FOTO : Terdakwa saat sidang tuntutan di PN Tipikor .(Rohim)

0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SIDOARJO|BIDIK NEWS – Terdakwa M Mukhtar mantan Plt Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Gresik akhirnya dituntut 5 tahun oleh Jaksa Kejari Gresik.
Tidak hanya itu, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp. 1 milyar dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara selama 6 bulan, Kamis (15/08).

Terdakwa dalam tuntutan jaksa juga di haruskan membayar uang pengganti sebesar 2,1 milyar. Uang pengganti tersebut diberikan 1 bulan sejak putusan ingkrach, jika tidak mampu membayar maka asetnya akan disita dan dilelang dan jika tidak ada aset maka terdakwa akan dipidana selama 2 tahun.

Sebelum membaca tuntutan, Kasi Pidsus Kejari Gresik Andri Dwi Subianto menyerahkan bukti pengembalian uang eksternal yakni uang yang berikan untuk pejabat (asisten 1,2,3, Kabag hukum, Kasubag hukum, kepala BKD), ajudan wakil bupati dan bupati Gresik, melalui istri terdakwa. Total uang pengembalian sekitar 167 juta. Uang tersebut dalam tuntutan jaksa akan dikembalikan ke kas negara.

“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemotongan dana insentif para pegawai BPPKAD Kabupaten Gresik sejak triwulan pertama tahun 2018 sampai triwulan ke empat. Terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf f, juncto Pasal 18 ayat (1), huruf b, UU RI No. 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dirubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP, Menuntut terdakwa M Mukhtar dengan hukuman selama 5 Tahun Penjara, dan membayar denda sebesar Rp 1 Miliar subsider 6 bulan kurungan,” tegas Andri saat membacakan tuntutan.

Lebih lanjut diuraikan dalam tuntutan, Modusnya terdakwa memberikan memo kepada para kepala bidang dan pegawai dimana dalam memo tersebut sudah disebutkan besaran prosentasi potongan insentif pada semua pegawai BPPKAD. “Kepala bidang dan kasubag diberikan slip penarikan dan besarannya sudah ditulis. Uang hasil pemotongan itu diserahkan pada kabid dan kasubag lalu disetorkan ke terdakwa,” terang Alifin.

Tuntutan yang dibacakan secara bergantian ini mengungkapkan fakta bahwa hasil pemotongan dana insentif tersebut digunakan untuk keperluan internal dan eksternal. Keperluan eksternal dibagikan kepada asisten I, II dan III, ajudan Bupati dan Wakil Bupati, Kabag hukum, kasubag hukum, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), membayar hutang kepada pak Cik yaitu almarhum Ketua DPRD Gresik dan setan klemat. Sementara untuk keperluan internal, digunakan untuk membayar pekerja harian lepas (PHL), honorer dan wisata ke Bali.

Sementara itu, diberkas tuntutan juga diuraikan besarnya uang hasil potongan jasa insentif mulai triwulan 1 sampai ke empat dengan total rincian untuk dana pemasukan sebesar Rp. 2 ,725 milyar, untuk keperluan internal hanya Rp. 562.750.000 sedangkan sisa uang potongan sebesar Rp. 2,163 milyar.

Sidang dengan Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diketuai Dede Suryaman memberikan kesempatan pada terdakwa untuk mengajukan pledoi. ” Disamping kuasa hukum, saya juga akan membuat pledoi sendiri,” tegas terdakwa. (him)

Related Posts:

  • IMG-20190912-WA0047
    Mantan Plt Kepala BPPKAD Gresik Divonis 4 Tahun.
  • kim
    Kasasi Mantan Kadinkes Gresik Ditolak Asetnya Akan…
  • aset
    Aset Terdakwa Mantan Kadinkes Gresik Terancam Disita.
  • ajukan banding
    Tak Terima Putusan 4 Tahun Mantan Plt Kepala BPPKAD…
  • suasana sidang ss di pn gresik
    Kuasai SS Dituntut 6 Tahun di PN Gresik
  • kuasa hukum terdakwa kasasi
    Minta Dibebaskan, M.Mukhtar Ajukan Kasasi
Previous Post

Disebut Kandidat Kuat Ketua DPD Demokrat Jatim, Bayu Malah Dukung Renville

Next Post

Warga Temukan Bayi Tak Bernyawa di Pinggir Pantai Camplong

Ida

Ida

RelatedPosts

Mendikdasmen : Peringatan Hardiknas di Banyuwangi Terbaik Se-Indonesia
JAWA TIMUR

Mendikdasmen : Peringatan Hardiknas di Banyuwangi Terbaik Se-Indonesia

by Nanang Firmansyah
02/05/2026
0

BANYUWANGI | bidik.news – Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di Banyuwangi berlangsung semarak. Sebanyak seribu lebih pelajar mulai SD hingga...

Read moreDetails
IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

02/05/2026
Layanan Sedot Tinja Dinas PU CKPP Banyuwangi Kini Terjamin Aman, Prosesnya Terjadwal dan Transparan

Layanan Sedot Tinja Dinas PU CKPP Banyuwangi Kini Terjamin Aman, Prosesnya Terjadwal dan Transparan

02/05/2026

Tanggapi Survei Sudutkan Gubernur Khofifah, Jarnas 98: Lebih Populer Di Mata Rakyat Daripada Pencitraan di Medsos

02/05/2026

Satreskrim Polresta Banyuwangi Diganjar Penghargaan dari Polda Jatim, Apresiasi Ungkap Kasus BBM dan LPG Subsidi

01/05/2026

Antisipasi Kriminalisasi Guru, Komisi E DPRD Jatim Usulkan Regulasi Perlindungan Tenaga Pendidik

01/05/2026
Next Post
Warga Temukan Bayi Tak Bernyawa di Pinggir Pantai Camplong

Warga Temukan Bayi Tak Bernyawa di Pinggir Pantai Camplong

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Mendikdasmen : Peringatan Hardiknas di Banyuwangi Terbaik Se-Indonesia

Mendikdasmen : Peringatan Hardiknas di Banyuwangi Terbaik Se-Indonesia

02/05/2026
IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

02/05/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.