BLITAR — Kerusakan Hutan Produksi di wilayah Kabupaten Blitar menjadi perhatian serius ormas pegiat lingkungan hidup. Bagaimana tidak, dampak kerusakan dan alih fungsi lahan yang ditimbulkan sudah mencapai tingkat memprihatinkan bagi lingkungan.
Hal itu dismapaikan Agus Budi Sulistyo ketua Perkumpulan Karya Cipta Abisatya (PKCA) media yang tergabung dalam organisasi Persahabatan Insan Jurnalis Nusantara (PIJAR Nusantara), terkait beberapa persoalan yang ditemukan di kawasan hutan produksi Kabupaten Blitar.
Dari temuan mereka seperti yang dituliskan pada suratnya ber-nomor 07/PKCA/Blt/2020 yang dikirim kepada Balai GAKKUM KLHK Wilayah Jabalnursa, tentang maraknya aksi pencurian kayu jati yang mana hal ini akan dampak sangat luar biasa. ”Kerusakan yang ditimbulkan telah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan, serta rusaknya eko sistem,” katanya.
Lembaga peduli lingkungan itu juga menyebutkan, sebagai masyarakat pecinta lingkungan “Karya Cipta Abisatya” ikut berperan serta memberikan informasi adanya pencurian kayu. ” Hal ini sesuai dengan UU RI Nomor 18 tahun 2013 yang tercantum pada BAB VI Peran Serta Masyarakat pasal 58 ayat (2)b berbunyi masyarakat berhak mendapatkan pelayanan dalam mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan terjadi perusakan hutan dan penyalahgunaan ijin kepada penegak hukum,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Tyo, panggilan akrab Agus Budi Sulistyo, dalam keputusan direksi nomor 934/Kpts/ Dir/ 2016 pasal 5 ayat (3) berbunyi, penentuan lokasi harus mempertahankan keberadaan dan kelestarian kelas perusahaan jati, pinus, damar, mahoni, sonokeling, kayu putih dan sengon. “Tetapi kenyataannya dengan adanya tanaman tebu justru tanaman hutannya dimatikan,” terangnya.
Juga didalam pasal 6 ayat (2) berbunyi, pola tanam – tanaman Kehutanan jumlah tanaman kehutanan perhektar rata-rata dalam satu petak minimal 400 pohon. “Namun didalam kenyataannya tanaman kehutanan yang ada justru dimatikan dengan cara di teres dan bekas luka teresan diberi obat rumput,” tuturnya
Masih kata Tyo, dalam pasal 6 ayat (3) berbunyi, pola tanam – tanaman kehutanan dalam satu unit manajemen petak, terdapat kelas hutan Produktif untuk dipertahankan sebagai tanaman kehutanan pada pola agroforestri tebu.
Selain kasus pencurian kayu, juga ada pengalihan fungsi lahan dalam hal ini tanaman tebu mulai dari Desa Sumberboto, Ngeni, Gondanglegi, Sumbersih, Rejoso, Kaulon, Kalipare, dan wilayah Tulungagung.
Lebih lanjut ketua PKCA memaparkan, pihak Komisi IV DPR RI sudah memberi surat balasan, atas pengaduan pegiat lingkungan pada tanggal 15 juni 2020 dengan nomor DA/
6485/SETJEN DPR RI/HK.02/08/2020 yang ditandatangani atas nama Sekretaris Jendral Deputi Bidang Adminstrasi u.b Kepala Biro Hukum dan Pengaduan Masyarakat, Juliasih, SH. MH. Isi surat tersebut berbunyi bahwa surat saudara tertanggal 30 Maret 2020 yang ditujukan kepada Pimpinan Komisi IV DPR RI, perihal perusakan hutan untuk perluasan lahan tebu, telah kami terima dengan baik.
Sementara itu KPH Blitar, melalui bagian Humas Agung Budiyono menyampaikan kepada Jurnalis dari Media yang tergabung dalam PIJAR NUSANTARA di ruang kerjanya (16/06/2020), mengatakan terkait dengan adanya pengrusakan hutan, pengalihan fugsi lahan di kawasan hutan produksi di wilayah Perum Perhutani KPH Blitar, dalam tanggapannya Agung berharap apa yang dikeluhkan dari pegiat lingkungan hidup ini dapat diselesaikan dengan baik.
Menurut Agung Budiyono, di sana itu ada 2 wilayah BKPH (Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan), wilayah Lodoyo Barat dan wilayah Lodoyo Timur, penanganan tanaman tebu dari Kepala Divisi Regional Jawa Timur, dan untuk payung hukumnya P 81 ketahanan pangan. ”Jadi memang tebu ini nanti akan dikemas dengan pola kerjasama. Karena sampai sekarang kalau kenyataannya tebu ribuan hektar sampai sekarang Perhutani tidak ada pemasukan sama sekali. Itu illegal.” kata Agung Budiono
“Pada waktu kegiatan sarasehan dengan Bupati ditingkat birokrasi kita sinergi antara Perhutani Polres dan Pemerintah Kabupaten, tidak mungkin warga semua banyak dikasuskan, illegal itu. Makanya langkah-langkah sosial konflik bertahap dipilah-pilah mana yang ringan, sedang, dan berat ini sudah dipetakan, jadi kasus ini kalau di perhutani kasus tenorial, databasenya disitu sudah zona merah, Direksi Perhutani sudah tahu,” jelasnya.
Agung juga menanggapi bahwa persoalan yang dikeluhkan pegiat lingkungan itu tidak bisa diselesaikan sendiri, tanpa keterlibatan dari pemerintah desa, serta peran serta masyarakat.
“Harapannya nanti ada solusi yang bisa menjadi penyelesaian terkait pengrusakan hutan di kawasan hutan produktif ini. Terkait apa yang sudah dilakukan oleh pegiat lingkungan hidup dalam bentuk laporan ke Lembaga terkait dan juga ke media, kami sudah menginventarisir persoalannya dan akan ditindak lanjuti oleh bidang terkait,” pungkasnya.









