BIDIK NEWS | Surabaya – Kiki, manager marketing Jimmy’s Club yang dihadirkan sebagai saksi BAP, oleh JPU Damang Anubowo pada sidang lanjutan kasus pengeroyokan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, memberikan keterangan yang membuat terdakwa mantan Ketua HIPMI semakin terpojok.
Saksi mengatakan kepada majelis hakim yang diketuai Syifa’urosidin, bahwa dirinya yakin terdakwa Giri Bayu Kusumah ikut melakukan pemukulan terhadap Handy dan Jimy pada saat kejadian. Saksi mengaku dirinya begitu yakin oleh karena sudah lama mengenal terdakwa, meskipun hanya lewat rekaman CCTV.
” Saya kenalnya hanya sama ini (Giri). Kalau yang lainnya ga kenal. Kronologisnya saya ngga tahu, saya tahunya dari rekaman CCTV kalau dia (Giri) mukul. ” jelas saksi
Ketik JPU Damang menunjukkan hasil rekaman CCTV di tempat kejadian lorong Jimmy’s Club, saksi Kiki membenarkan.
” Iya benar yang mulia. ” tukas saksi
Lebih lanjut, saksi Kiki mengaku bahwa dirinya tidak tahu jika ada telepon masuk ke ponselnya. Sebanyak 2-3 kali telepon tersebut dari Handy yang tidak diterima, karena saat itu dirinya sedang menemani salah satu pengunjung di Jimmy’s club tersebut.
” Saat saya turun ke lobby, karena dikasih tahu kalau ada ribut-ribut, saya lihat sudah sepi. Tinggal Giri sama 2 wanita itu. Kemudian saya antarkan mereka ke tempat parkir, dan menyarankan untuk segera pulang. ” kata saksi
Ketika ditanya oleh hakim Syifa’urosidin terkait kedekatannya dengan Handy (korban), saksi mengatakan bahwa dirinya hanya kenal biasa, dan baru bertemu 2 kali.
” Kenal biasa saja pak hakim, ketemu cuma 2 kali. ” pungkas Kiki
5 terdakwa yang hadir, ketika ditanya kebenaran akan keterangan saksi, kembali mengakui benar adanya mereka melakukan pemukulan dan tendangan ataupun pengeroyokan.
Untuk diketahui, kelima terdakwa kembali tidak menggunakan rompi tahanan layaknya terdakwa lainnya saat duduk di kursi pesakitan ruang Sari 1 PN Surabaya.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP. (j4k)











