BIDIK NEWS | SURABAYA – Satreskoba Polrestabes Surabaya meringkus dua orang yang terlibat dalam bisnis narkoba. Kedua pelaku masing-masing bernama Asmadi Safar (42) warga Dusun Tegal Gondo, Banyuwangi, dan Irawati (45) warga Jalan Sunan Drajat, Lamongan.
Berdasar hasil penyidikan, kedua pelaku memiliki peran masing-masing. Asmadi bertugas sebagi kurir, sedangkan Irawati adalah pengedarnya.
Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Indra Mardiana mengatakan, kasus ini berhasil diungkap pada 12 Oktober 2018, setelah tim Reskoba mendapat informasi adanya narkoba yang masuk ke Surabaya melalui jasa pengiriman.
Tujuan pengiriman paket itu diketahui ke Banyuwangi. Dari situ, anggota kemudian membuntuti proses pengiriman hingga Banyuwangi. Selanjutnya muncul nama Asmadi. Dia lalu dicari keberadaannya, hingga berhasil diamankan.
“Tersangka kami tangkap di Jalan Tegalsari, Banyuwangi saat mengambil barang paketan. Ketika kami suruh membuka paketan itu, ternyata benar isinya adalah narkoba jenis sabu. Totalnya sekitat 100 gram,” kata Indra, Rabu (7/11).
Polisi kemudian menginterogasi Asmadi. Dia mengaku jika telah disuruh Irawati. Selanjutnya, tim bergerak untuk menangkap perempuan beranak 3 itu. “Dia (Irawati) kami amankan di rumahnya di Lamongan,” jelasnya.
Saat dirilis di Mapolrestabes Surabaya, Irawati mengaku terpaksa melakoni bisnis haram tersebut. Pasalnya, semenjak suaminya ditangkap polisi karena terlibat narkoba, dia kelimpungan untuk menghidupi anak-anaknya.
“Suami saya sekarang ditahan di Lapas Lamongan. Sudah hampir setahun ini. Dia dulu ditangkap karena narkoba. Bisnis ini (narkoba) saya jalankan ya karena petunjuk suami saya,” dalih Irawati. (Riz)











