SURABAYA | bidik.news – Pasca penertiban yang dilakukan di kawasan Pasar Keputran Utara, termasuk juga di dalam pasar lantai 2. PD Pasar Surya telah membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memiliki tempat usaha di pasar ini.
PD Pasar Surya telah membuka pendaftaran izin berjualan di Pasar Keputran Utara itu sejak 12 September 2023 lalu. Setelah melalui proses tersebut, kini PD Pasar Surya melangkah ke tahap berikutnya, yakni pengundian stan. Proses pengundian dilakukan, Jumat (29/9/2023) di lantai 2 Pasar Keputran Utara.
“Dari rekap selama masa pendaftaran itu, total ada 97 calon pedagang yang mendaftar. Jumlah inilah yang diundi stannya,” ungkap Direktur Pembinaan Pedagang PD Pasar Surya, Gianto Sulistyono.
Dari 97 calon pedagang itu, ada 212 stan yang diundi. Artinya, 1 calon pedagang bisa menempati 2 stan atau lebih. Proses pengundian dimulai dari registrasi calon pedagang. Registrasi dimulai dengan mencocokkan data calon pedagang dengan data yang sudah direkap di formulir pendaftaran.
Setelah data cocok, calon pedagang menuju ke meja zonasi untuk memvalidasi jenis jualan.
“Langkah ini kita lakukan karena lantai dua Pasar Keputran Utara ke depan akan dibagi dalam empat zona. Yakni zona makanan dan minuman, sayur, bumbu serta buah. Masing-masing jenis jualan akan dikelompokkan sesuai zonasinya,” terang Gianto.
Setelah melalui meja zonasi, calon pedagang melakukan pembayaran. Setelah itu dilanjutkan ke meja pengundian stan dan penandatanganan perjanjian sewa. “Meja paling akhir adalah penandatanganan perjanjian sewa. Sewanya bisa tiga bulan, 6 bulan atau 1 tahun,” tandasnya.
Gianto menerangkan, setelah tanda tangan dibubuhkan, pedagang sudah memiliki hak berjualan. Namun PD Pasar Surya memberikan toleransi 2 minggu kepada pedagang baru untuk menyiapkan stan dan komoditi dagangnya.
“Kalau besok sudah bisa buka, silahkan. Tapi setidaknya dua minggu setelah hari ini, seluruh stan yang diundi sudah buka,” katanya.
Direktur Utama PD Pasar Surya Agus Priyo mengatakan, selain penertiban di lantai 2, juga telah dilakukan penertiban di lantai 1 Pasar Keputran Utara. Sasarannya sama, yaitu stan yang beralih fungsi sebagai hunian.
Khusus penertiban di lantai 1, sudah dilakukan 27 September 2023 lalu. Penertiban dilakukan bersama antara PD Pasar Surya dengan Pemkot Surabaya. “Penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi stan. Stan yang beralih menjadi hunian dikembalikan ke fungsi awal sebagai tempat berjualan,” kata Agus Priyo.
Ia menjabarkan, upaya ini dilakukan demi kenyamanan pedagang dan pengunjung. Langkah ini tidak hanya dilakukan di Pasar Keputran Utara, melainkan di semua pasar yang di bawah pengelolaan PD Pasar Surya.
“Sekarang ini kami sedang mendata pasar mana saja yang ada huniannya. Ke depan, semua hunian akan dikembalikan fungsinya sebagai stan,” pungkasnya.











