SURABAYA l bidik.news – Anggota Komisi A DPRD Jawa Timur, Ma’mulah Harun mengungkap penyebab ditundanya paripurna laporan komisi-komisi terhadap pembahasan Perubahan APBD Jatim 2025, Senin 25 Agustus 2025. Dengan ditundanya paripurna ini, berdampak perubahan jadwal tahapan pembahasan perubahan APBD Jatim 2025.
Ma’mulah menilai paripurna ditunda merupakan hal biasa, sehingga tidak perlu diperbesar. Mengingat semua tergantung latar belakang dan tujuannya.
“Kalau tujuannya konstitusional dan tujuannya proposional saya pikir sah-sah saja,” ujarnya, pada Selasa ( 26 / 8 /2025 ).
Politisi asal PKB itu menegaskan, penundaan pembahasan Perubahan APBD tidak ada yang dilanggar. Jika paripurna dilanjutkan atau dipaksakan, tetap tidak akan mengakomodir aspirasi anggota legislatif.
“Kalau ditunda juga tidak ada yang dilanggar. Banmus (Badan Musyawarah) bersedia menjadwalkan ulang. Jadi mudah-mudahan, setelah ada penundaan Banmus menjadwalkan ulang ada pembahasan yang bisa kondusif, saya pikir baik-baik saja,” ucapnya.
Politisi asal dapil Situbondo Bondowoso dan Banyuwangi itu meminta semua pihak tidak perlu mencari penyebab yang membuat dipolitisi sehingga paripurna ditunda. Mengingat insiden tersebut tidak ada hal salah.
Ma’mulah membeberkan bahwa tertundanya paripurna karena belum ada titik temu antara Legislatif dan eksekutif untuk melanjutkan tahapan pembahasan P APBD. Sejumlah anggota merasa hasil konsultasi komisi dengan OPD ternyata ada yang tidak terakomodir dan tidak sinkron dalam P-APBD 2025.
“Tergantung aksesnya. Kalau masih ada waktu untuk meluruskan hal tersebut untuk mencapai situasi kondusif harmonis kenapa tidak,” tambahnya.
Legislatif menilai lebih baik dilakukan penundaan, hingga ada kesepakatan yang hasilnya bisa membuat kondusif antara eksekutif dan legislatif.
“Yang jelas kita menuju hal positif dan kondusif yang proporsional,” pungkasnya.
Untuk diketahui, rapat paripurna laporan komisi-komisi terhadap pembahasan Perubahan APBD Jatim 2025, Senin 25 Agustus kemarin harus ditunda. Beberapa anggota meminta agar dilakukan penundaan karena ada ketidaksinkronan kesepakatan antara legislatif dan eksekutif.( Rofik )











