JAKARTA – Apabila pernyataan Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menjadi kenyataan.Tentunya akan menambah daftar panjang para jenderal yang dicopot oleh Kapolri dan dipidanakan karena melanggar kode etik dan pelanggaran pidana.
Seperti disampaikan Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz melalui Kabareskrim, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo terkait kasus pemberian “Surat Jalan” kepada buron Djoko Tjandra sebagai tersangka Cassie Ban Bali. Dalam kasus ini secara tegas Kapolri mencopot sekaligus tiga jenderal, Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Brigjen Pol Nugroho Slamet Wibowo dan Irjen Pol Napoleon Bonaparte .
Bahkan Kapolri berjanji akan mempidanakan bawahannya yang terbukti melakukan tindak pidana.
Berikut ini catatan BIDIK tentang jenderal-jenderal yang dicopot, karena kasus hukum maupun pelanggaran kode etik:
Diera Kapolri dijabat Jenderal Pol Sutanto, Komjen Pol Suyitno Landung dicopot dan dipidanakan
Mantan Kabareskrim Komjen Pol Suyitno Landung pernah merasakan tinggal di hotel prodeo. Sebab Oktober 2006 lalu, Landung divonis satu tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus suap BNI.
Selain hukuman penjara, Landung juga diharuskan membayar denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia tidak mengajukan banding, sehingga putusan PN Jaksel telah berkekuatan hukum tetap.
Hakim pada saat itu menilai Landung terbukti menerima 1 unit mobil Nissan X-Trail dari Ishak, konsultan bisnis terpidana 4 tahun kasus kredit fiktif BNI Rp 1,7 triliun Adrian Waworuntu.
Kasus tersebut mencuat setelah muncul dugaan suap yang dilakukan Adrian Waworuntu dan pelanggaran prosedur dalam melakukan penahanan para tersangka. 16 Penyidik Mabes Polri dari Direktorat II Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri diduga terlibat.
Hal yang sama diera Kapolri Jenderal Pol Sutarman , Brigjen Pol Samuel Ismoko dicopot dan dijerat pidana.
Direktur II Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri tahun 2005, Brigjen Pol Samuel Ismoko, dicopot dari jabatannya. Dia dituding melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai penyidik kasus pembobolan dana BNI cabang Kebayoran Baru 2003. Dia juga disangka menerima suap Rp 15,5 miliar dari Adrian Waworuntu, sehingga dimajukan ke meja hijau.
Karena memberikan perlakukan istimewa kepada Adrian Waworuntu yang menjadi tersangka pelaku pembobolan Bank BNI senilai Rp 1,7 triliun rupiah bahkan pernah dinonaktifkan sebagai penyidik Mabes Polri selama satu tahun. Hal itu sesuai sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri pada Januari 2005.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, pada 26 September 2006, Ismoko dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi oleh majelis hakim. Dia pun divonis 1 tahun 8 bulan kurungan. Dia juga dihukum membayar denda Rp 50 juta subsidair satu bulan penjara.
Sedangkan diera Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri, juga mencopot dan mempidanakan Komjen Pol Susno Duadji
Mantan Kebareskrim Komjen Pol Susno Duadji divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Maret 2011 lalu. Susno terbukti bersalah dalam kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.
Karena keberatan dengan vonis tersebut, Susno pun mengajukan banding. Dalam putusan dengan Nomor 35/PID/TPK/2011/PT.DKI yang dikeluarkan pada tanggal 9 November 2011 lalu, PT DKI tetap memvonis Susno Duadji bersalah dan menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan. Serta denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Dengan alasan kemanusiaan, Susno tidak ditahan. Namun setelah ada putusan inkraacht, Susno harus dieksekusi.Susno juga menjadi sosok yang mengungkapkan adanya pegawai pajak dengan rekening tidak wajar. Pegawai yang dimaksud adalah Gayus Tambunan. Setelah dilakukan penyelidikan, beberapa jenderal polisi, pejabat kejaksaan, kehakiman dan aparat dari Departemen Keuangan Republik Indonesia kehilangan jabatanya. Mereka diperiksa atas dugaan bersekongkol untuk merugikan negara. Karena itulah Susno kerap disebut sebagai whistle blower.
Kapolri yang sama , juga mencopot Brigjen Pol Edmon Ilyas
Polri mencopot Brigjen Pol Edmon Ilyas dari jabatannya sebagai Kapolda Lampung karena diperiksa terkait kasus rekening Rp 28 miliar milik Gayus Tambunan. Sebelumnya Edmon merupakan Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim, dan ikut menangani kasus penggelapan yang dilakukan Gayus Tambunan.
Edmond lantas dinyatakan sebagai terperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) karena diduga melakukan pelanggaran kode etik dan profesi terkait penyidikan kasus Gayus. Sidang Komisi Etik dan Profesi Mabes Polri memutus Edmon melakukan perbuatan tercela.
Perbuatan tercela yang dimaksud adalah karena tidak melakukan kontrol terhadap proses penyidikan yang dilakukan anak buahnya di jajaran penyidik. Edmon pun dijatuhi sanksi tak lagi difungsikan di jabatan reserse dan harus minta maaf ke institusi polisi.
Edmon Ilyas kemudian ditempatkan sebagai staf ahli Kapolri. Lalu pada Februari 2012, dia menempati jabatan baru sebagai Analis Kebijakan Utama Bidang Sosek Sahli Kapolri.
Brigjen Pol Raja Erizman
Mantan Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Raja Erizman dituding menandatangani surat pembukaan pemblokiran atas rekening Rp 25 Miliar milik Gayus Tambunan pada November 2009. Pemblokiran dilakukan karena ada dugaan kasus penggelapan pajak dan money laundry.
Erizman tidak dijadikan tersangka dalam kasus pidana perkara tersebut. Majelis kode etik Polri memutus Erizman terbukti bersalah karena tidak melakukan pengawasan. Dia juga dinilai tidak melakukan pengendalian secara maksimal saat proses pembukaan blokir rekening Gayus.
Erizman pun harus minta maaf secara tertulis pada institusi Polri. Selain itu dia direkomendasikan untuk tidak bertugas di fungsi reserse dan tidak di satuan kewilayahan.
Erizman kemudian ditempatkan sebagai staf ahli Kapolri. Lalu pada Februari 2012 lalu, dia mendapat posisi baru menjadi analis kebijakan utama bidang sosbud sahli Kapolri.
Diera Kapolri dijabat Jenderal Pol Timur Pradopo, juga melakukan hal yang sama dengan mencopot Irjen Pol Djoko Susilo.
Mantan Kakorlantas Mabes Polri ini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM tahun 2011 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK menjerat pria yang kini menjadi Gubernur AKPOL Semarang itu dengan pasal 2 dan pasal 3 UU 31/1999 tentang pemberantasan korupsi, terkait penyalahgunaan wewenang dan memperkaya diri sendiri . (Berbagai Sumber Resmi)










